ads top menu

 


Tanpa Izin, Hutan Dibabat: Umar dan Haji Karim Diduga Dalang Penyerobotan di Tondowatu

By_Admin
Rabu, April 30, 2025
Last Updated 2025-04-30T12:48:52Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates

 

SERGAP7//Konawe, 30 April 2025 — Dugaan praktik perambahan dan jual beli kawasan hutan secara ilegal kembali terjadi. Kali ini, kawasan hutan lindung di Desa Tondowatu, Kecamatan Morosi, Kabupaten Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara, menjadi korban pembabatan.


Diduga kuat, lahan negara disulap menjadi kebun sawit dengan dalih kepemilikan pribadi, tanpa izin lingkungan, tanpa dokumen legal, dan tanpa tanggung jawab terhadap dampak ekologis.


Laporan masyarakat yang diterima media menyebut adanya aktivitas pembukaan lahan di kawasan hutan menggunakan alat berat. Penelusuran tim media dan KPH Laiwoi Tenggara membenarkan bahwa areal yang dibuka tersebut benar masuk dalam kawasan hutan lindung. Kepala Seksi Perlindungan Hutan KPH Laiwoi Tenggara, Yusran, memastikan pihaknya tengah mengusut tuntas kasus ini.


“Ini bukan sekadar pelanggaran administratif. Ini perampokan ruang hidup masyarakat dan ancaman langsung terhadap keseimbangan lingkungan. Kita akan panggil semua pihak yang terlibat,” tegas Yusran, Selasa (30/4).


Nama Umar, warga Desa Paku Jaya, muncul sebagai pemilik lahan yang membeli dari Haji Karim—sosok yang diduga kuat sebagai pelaku penyerobotan. Ironisnya, transaksi ini disebut-sebut diketahui oleh Kepala Desa Tondowatu dan Paku Jaya. Keterlibatan aparatur desa dalam praktik semacam ini adalah tamparan keras bagi amanah publik.


Alat berat jenis ZSA Pator dilaporkan beroperasi bebas di lokasi, menggunduli hutan tanpa amdal dan izin penggunaan alat berat sebagaimana diatur dalam UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Aktivitas ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga membuka potensi bencana ekologis seperti banjir bandang, longsor, dan rusaknya sistem resapan air warga.


Pelanggaran ini diduga melanggar beberapa peraturan perundang-undangan, antara lain:

UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan Pasal 17 ayat (1) huruf b: “Setiap orang dilarang melakukan kegiatan perkebunan dalam kawasan hutan tanpa izin Menteri.”


UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan Pasal 50 ayat (3) huruf a: “Setiap orang dilarang merambah kawasan hutan secara tidak sah.”


UU No. 32 Tahun 2009 tentang PPLH Pasal 109: “Setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan tanpa memiliki izin lingkungan dipidana dengan pidana penjara paling lama tiga tahun dan denda paling banyak tiga miliar rupiah.”


Dinas Kehutanan Provinsi Sultra menegaskan akan bertindak tanpa pandang bulu. “Kami tidak akan diam. Aparat harus hadir bukan sebagai penonton, melainkan penegak hukum. Tidak boleh ada kompromi terhadap pelaku kejahatan lingkungan,” ujar Yusran.


Kasus ini menjadi ujian serius bagi aparat penegak hukum dan pemerintah daerah. Di tengah krisis iklim dan bencana ekologis yang kian nyata, pembiaran terhadap perambahan hutan adalah pengkhianatan terhadap masa depan.


Liputan / Taslim

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl

ads bottom hb.segerah