Sergap7// Gowa Sulsel - Tim Black Horse Unit Reskrim Polsek Pallangga meringkus pria berinisial DD karena menggadaikan motor dan handphone milik temannya sendiri akibat kalah judi sabung ayam. Kini pelaku telah mendekam di sel tahanan Mapolsek Pallangga, Sabtu (14/6/2025).
Tim Black Horse Unit Reskrim Polsek Pallangga meringkus pria berinisial DD/ karena menggadaikan motor dan handphone milik temannya sendiri akibat kalah judi sabung ayam.
DD ditangkap polisi setelah buron selama tiga bulan.
Penangkapan dilakukan di sebuah rumah di Jalan Abu Bakar Lambogo, Kota Makassar.
Sebelum ditangkap, polisi telah terlebih dahulu memantau dan mengepung rumah tersebut.
Pelaku itu pun ditangkap tanpa perlawanan. Kanit Reskrim Polsek Pallangga, Ipda Syamsuar, mengatakan pelaku ditangkap atas dasar laporan korban tentang tindak pidana penggelapan
Polisi lalu menyelidiki dan mendapatkan informasi keberadaan pelaku di sebuah rumah di Jl Abu Bakar Lambogo, Makassar.
"Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, kami berhasil menangkap pelaku penggelapan," katanya, Sabtu (14 /6/2025)
Ipda Syamsuar menyebut, modus pelaku dengan cara meminjam kendaraan dan handphone korban lalu digadaikan.
Pelaku disebut menggadaikan barang tersebut sekira Rp 2,5 juta. Sedangkan, handphone digadaikan senilai Rp 900 ribu.
"Modusnya meminjam kendaraan dan handphone korban lalu digadaikan," katanya.
Hasil interogasi, uang hasil gadai barang tersebut dipakai untuk judi sabung ayam.
"Pelaku menggadaikan barang korban Rp 2,5 juta dan ternyata digunakan untuk perjudian sabung ayam dan untuk kebutuhan sehari-hari karena kalah judi sabung ayam," pungkasnya
Tim/ Sergap7