SERGAP DIRGANTARA7// PONTIANAK - Keputusan strategis Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, untuk mencabut empat izin usaha pertambangan (IUP) di kawasan konservasi Raja Ampat, Papua Barat Daya, mendapat sambutan luas dari pegiat hukum lingkungan di seluruh Indonesia. Ketua DPD LSM MAUNG Kalbar, Andri Mayudi, secara resmi menyatakan dukungan dan apresiasinya terhadap kebijakan tegas tersebut, seraya mendorong penerapan langkah serupa di Kalimantan Barat — salah satu ekosistem hutan tropis terpenting dunia yang kini berada dalam ancaman sistemik.
"Langkah Presiden mencabut izin tambang di Raja Ampat adalah penegakan supremasi hukum lingkungan yang sesungguhnya. Kini saatnya ketegasan tersebut diperluas ke Kalimantan Barat — wilayah vital paru-paru dunia yang mengalami tekanan kerusakan ekologis akut akibat kejahatan lingkungan yang terorganisir," tegas Andri Mayudi dalam pernyataan resminya.
Empat Izin Dicabut: Tegaknya Prinsip Hukum Lingkungan
Pemerintah secara resmi mencabut empat izin tambang nikel yang dinilai melakukan pelanggaran serius terhadap prinsip keberlanjutan lingkungan, yaitu:
PT Anugerah Surya Pratama
PT Kawei Sejahtera Mining
PT Mulia Raymond Perkasa
PT Nurham
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menegaskan, keputusan tersebut diambil berdasarkan hasil evaluasi lintas kementerian, termasuk rekomendasi dari Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup serta dukungan pemerintah daerah setempat. Lokasi-lokasi tambang yang dicabut izinnya beroperasi di dalam kawasan Geopark Raja Ampat — zona konservasi global yang diakui dunia internasional sebagai pusat keanekaragaman hayati laut tropis paling kaya di muka bumi.
MAUNG Kalbar: Perpres No.5 Tahun 2025 Harus Diimplementasikan Tegas di Kalimantan Barat
Dalam pernyataannya, Andri Mayudi menyoroti urgensi implementasi Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan secara menyeluruh di Kalimantan Barat — provinsi yang menyandang predikat strategis sebagai paru-paru dunia.
"Kami menilai Perpres 5/2025 merupakan instrumen hukum strategis yang sangat kuat, namun tanpa keberanian eksekusi, regulasi itu akan kehilangan daya operasional. Kami meminta audit nasional seluruh izin tambang dan perkebunan di Kalimantan Barat segera dilakukan secara transparan, profesional, serta terbebas dari intervensi mafia birokrasi."
DPD LSM MAUNG Kalbar juga menyoroti keberadaan Pertambangan Tanpa Izin (PETI), ekspansi perkebunan sawit ilegal, mafia penguasaan lahan, dan tumpang-tindih status kawasan hutan yang selama ini berlangsung dengan tingkat pembiaran yang mengkhawatirkan.
Kejahatan Lingkungan Terstruktur: Kriminalisasi dan Ancaman Terhadap Masyarakat
Andri Mayudi menegaskan bahwa banyak masyarakat lokal sesungguhnya mengetahui aktivitas ilegal yang terjadi di lapangan. Namun dominasi kekuatan ekonomi, politik, dan jaringan mafia membuat masyarakat takut berbicara karena ancaman kriminalisasi, intimidasi, bahkan penghilangan hak asasi.
"Kami melihat bahwa kejahatan lingkungan di Kalimantan Barat bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan telah bertransformasi menjadi kejahatan terorganisir lintas sektor. Oleh karena itu, penegakan hukum lingkungan memerlukan keberanian negara memutus mata rantai oligarki sumber daya alam."
Pembangunan Nasional Tidak Dapat Ditegakkan di Atas Krisis Ekologi
Dalam konteks pembangunan nasional, MAUNG Kalbar menegaskan bahwa pilar program strategis Presiden Prabowo — ketahanan pangan, ketahanan energi, hilirisasi industri, dan gizi gratis — mustahil tercapai tanpa stabilitas ekologis.
"Swasembada pangan memerlukan tanah yang subur, air bersih, dan hutan penyangga iklim. Ketahanan energi memerlukan sistem ekologis yang stabil. Hilirisasi industri memerlukan kejelasan tata ruang dan keberlanjutan sumber daya. Semua pilar pembangunan tidak akan berfungsi jika kerusakan lingkungan dibiarkan meluas."
Seruan Keadilan Ekologi: Indonesia Harus Memimpin Diplomasi Global
Sebagai bagian dari jaringan pengawasan lingkungan global, DPD LSM MAUNG Kalbar menyerukan agar momentum penegakan hukum lingkungan ini menjadi tonggak baru kepemimpinan Indonesia dalam diplomasi lingkungan internasional.
"Indonesia memiliki tanggung jawab moral global. Keputusan Presiden mencabut izin tambang di Raja Ampat menunjukkan kepemimpinan lingkungan yang patut diapresiasi. Namun, kredibilitas global kita akan diuji ketika penegakan hukum itu benar-benar diterapkan di seluruh zona ekologi kritis, termasuk Kalimantan Barat — paru-paru dunia yang kini menghadapi ancaman eksistensial."
MAUNG Kalbar Siap Berdiri di Garda Sipil Penjaga Bumi
Menutup pernyataannya, Andri Mayudi menegaskan:
"Kami di DPD LSM MAUNG Kalbar menyatakan kesiapan penuh menjadi mitra kritis pemerintah dalam misi penyelamatan bumi Indonesia. Penyelamatan lingkungan bukan sekadar kebijakan sektoral — ini adalah bagian dari pertarungan peradaban antara kehidupan dan kehancuran."
SERGAP DIRGANTARA7 — Environmental Journalism Standard
Pontianak 2025