SERGAP7// Sambas, 21 Juni 2025 — Putusan Mahkamah Konstitusi yang mempersempit tafsir pasal-pasal multitafsir dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) disambut tegas oleh DPC LSM GRAK Gerakan Rakyat Anti Korupsi Kabupaten Sambas. Organisasi ini menyebut keputusan tersebut sebagai kemenangan suara rakyat yang selama ini dibungkam.
MK telah menegaskan bahwa keramaian di media sosial tidak bisa disebut kerusuhan. Kritik terhadap penguasa tidak bisa dipidana. Ini bukan sekadar putusan hukum, ini perlawanan terhadap ketakutan. Demikian disampaikan Ketua LSM GRAK Sambas, Andri Mayudi.
MK Tegaskan: Kritik Bukan Kriminal
Dalam amar putusannya, MK menyatakan bahwa kritik, opini warga, maupun perbedaan pandangan di ruang digital tidak bisa dijadikan dasar pidana, selama tidak mengandung ujaran kebencian, fitnah, atau ancaman kekerasan nyata. Putusan ini mempersempit tafsir pasal 27 dan 28 UU ITE yang selama ini dikenal sebagai pasal karet.
LSM GRAK menyebut ini sebagai koreksi atas praktik hukum yang menyimpang, di mana aparat penegak hukum selama ini lebih sibuk membungkam suara masyarakat ketimbang melindungi hak mereka.
Segera Revisi UU ITE
LSM GRAK menegaskan bahwa putusan MK bukanlah akhir dari perjuangan. Mereka menyampaikan sejumlah tuntutan sebagai berikut:
Mendesak DPR RI segera melakukan revisi total terhadap UU ITE agar tidak lagi menjadi alat pembungkam kebebasan berbicara.
Berharap pemerintah dan seluruh aparat penegak hukum menghormati serta menjalankan semangat putusan Mahkamah Konstitusi secara utuh.
UU ITE bukan kitab suci. Kalau selama ini digunakan untuk membungkam suara rakyat, maka harus dirombak total. Tidak boleh ada demokrasi yang lahir dari rasa takut, tegas Andri.
Suara Rakyat Bukan Ancaman
LSM GRAK mengingatkan bahwa ruang digital adalah bagian dari demokrasi, bukan zona steril dari perbedaan pendapat. Mereka mengajak masyarakat untuk tetap kritis, cerdas, dan bertanggung jawab dalam menyampaikan aspirasi.
Rakyat berhak marah. Rakyat berhak kecewa. Selama disampaikan dengan cara damai dan tidak melanggar hukum, itu adalah bagian dari demokrasi. Negara tidak boleh anti kritik, tambah Andri.
Putusan MK ini dianggap sebagai momentum untuk memperbaiki wajah hukum dan demokrasi digital di Indonesia. Suara rakyat harus dihormati, bukan ditakuti.
Hidup demokrasi
Kritik bukan kriminal
Suara rakyat adalah kekuatan bangsa
Rilis ini disusun oleh SERGAP Dirgantara7 sebagai bagian dari upaya edukasi publik dan perlawanan terhadap penyalahgunaan hukum.