Sergap7// Tangerang – Peredaran obat keras jenis Tramadol diduga berlangsung bebas tanpa pengawasan di sepanjang Jalan Raya Kosambi Timur, Kabupaten Tangerang, Banten. Obat golongan G ini dilaporkan dijual secara terbuka oleh sejumlah oknum pedagang tanpa resep dokter yang sah dan dijual dengan harga 8 rb perbutirnya
Informasi yang dihimpun dari berbagai sumber menyebutkan, oknum polisi tersebut diduga sengaja “memelihara” para pengedar tramadol dengan imbalan setoran rutin agar aktivitas ilegal itu tetap berjalan lancar tanpa hambatan hukum. Praktik kotor ini diduga sudah berlangsung cukup lama dan melibatkan sejumlah titik peredaran tramadol di wilayah Hukum APH
Salah satu warga yang enggan disebutkan namanya mengatakan, peredaran tramadol di kawasan tersebut seakan tidak tersentuh hukum. “Kalau enggak ada yang ‘backup’, mana mungkin bisa aman begitu. Katanya sih ada oknum yang terima setoran,” ungkapnya.
Masyarakat berharap aparat penegak hukum bersikap tegas, tidak hanya kepada para pengedar, tetapi juga kepada oknum-oknum yang menyalahgunakan wewenang demi kepentingan pribadi. Penindakan yang tegas diharapkan dapat memutus mata rantai peredaran tramadol ilegal yang kian meresahkan.
Praktik ilegal ini sangat meresahkan masyarakat karena Tramadol merupakan obat keras yang hanya boleh diberikan oleh tenaga medis berdasarkan diagnosis tertentu. Penyalahgunaan obat ini berpotensi menimbulkan ketergantungan, gangguan mental, hingga kematian.
Mirisnya, aparat penegak hukum (APH) dan instansi pengawas kesehatan seolah menutup mata atas situasi ini. Tak terlihat adanya tindakan tegas meski peredaran ini sudah berlangsung cukup lama.
Kami menilai bahwa pembiaran ini merupakan bentuk kelalaian dan pelanggaran hukum, karena peredaran dan pengawasan obat keras sudah jelas diatur dalam Undang-Undang.
DASAR HUKUM
1. Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
Pasal 196:
"Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah)."
Pasal 197:
"Setiap orang yang dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu dipidana paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp1.500.000.000."
12. Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) No. 3 Tahun 2017 Tentang Perubahan Penggolongan Narkotika, Psikotropika, dan Obat Tertentu. Tramadol termasuk obat keras dan hanya boleh digunakan dengan resep dokter.
3. UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (jika ditemukan kandungan narkotika dalam peredaran Tramadol)
PENUTUP
Kami mendesak:
Kapolsek dan Kapolres Kabupaten Tangerang, Dinas Kesehatan, serta BPOM untuk segera menindaklanjuti laporan ini.
Penertiban segera dan proses hukum terhadap pelaku peredaran ilegal obat keras.
Peningkatan pengawasan terhadap toko-toko yang disinyalir menjual obat keras tanpa izin.
Stop pembiaran! Selamatkan generasi muda dari bahaya obat keras.
Tim