SERGAP7// Sambas, 23 Juni 2025 — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sambas menggelar Rapat Paripurna pada Senin pagi, 23 Juni 2025, bertempat di Ruang Sidang DPRD Kabupaten Sambas, dengan agenda resmi penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang dianggap strategis dalam pembangunan daerah.
Rapat ini dihadiri oleh unsur pimpinan DPRD, anggota legislatif, serta perwakilan eksekutif dari Pemerintah Kabupaten Sambas. Sekretaris Daerah Kabupaten Sambas, Fery Madagaskar, turut hadir dalam sidang resmi.
Tiga Raperda yang Dibahas:
1. Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024
2. Raperda tentang RPJMD Kabupaten Sambas Tahun 2025–2029
3. Raperda tentang Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat
Delapan fraksi DPRD yang hadir dan menyampaikan pandangan umum secara bergiliran adalah:
Fraksi Gerindra
Fraksi NasDem
Fraksi Golkar
Fraksi PDI Perjuangan
Fraksi PKS
Fraksi PKB
Fraksi PAN
Fraksi Demokrat
Penyampaian pandangan umum ini merupakan tahapan penting dalam mekanisme legislasi daerah, di mana masing-masing fraksi menyampaikan sikap dan catatan awal terhadap substansi Raperda yang diajukan pemerintah. Meski terbatas pada penyampaian awal, tahapan ini mencerminkan komitmen DPRD untuk mengawal arah kebijakan daerah dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan efektivitas pelaksanaan pemerintahan.
Menjaga Integritas Proses Legislasi Daerah
Pandangan umum fraksi bukan hanya formalitas, melainkan bentuk partisipasi kelembagaan dalam mencermati dan menyaring rancangan kebijakan yang akan berdampak langsung pada masyarakat. Harapannya, Raperda yang akan dibahas lebih lanjut ini mampu menjawab kebutuhan publik, menjamin perlindungan warga, serta menjadi instrumen hukum yang operasional dan berdaya guna.
Tahapan berikutnya akan dilanjutkan dengan jawaban eksekutif, sebelum masuk ke fase pembahasan bersama antara legislatif dan eksekutif dalam rapat kerja dan pansus.
Disusun oleh:
SERGAP Dirgantara7 – Andri