SSERGAP7 //JAKARTA – Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, secara resmi menghapus keberadaan Satgas Saber Pungli, sebuah lembaga yang pernah dijuluki garda depan pemberantasan pungutan liar di masa pemerintahan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo. Alasan pembubaran? Lembaga itu dinilai tidak efektif lagi.
Pembubaran tersebut ditegaskan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 49 Tahun 2025, yang secara sah mencabut Perpres Nomor 87 Tahun 2016—payung hukum awal pembentukan Satgas Saber Pungli.
> "Keberadaan Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar sudah tidak efektif sehingga perlu dibubarkan," demikian petikan resmi dalam Perpres yang ditandatangani Prabowo pada 6 Mei 2025.
Dari Taring Tajam Menjadi Tumpul?
Satgas Saber Pungli dibentuk pada Oktober 2016 sebagai respons terhadap maraknya praktik pungli di berbagai lini layanan publik—dari terminal, pelabuhan, pengurusan dokumen, hingga perizinan. Di bawah koordinasi Menko Polhukam kala itu, Wiranto, Satgas sempat aktif melakukan operasi tangkap tangan dan inspeksi mendadak (sidak) di banyak daerah.
Namun, seiring berjalannya waktu, Satgas ini mulai kehilangan daya. Evaluasi pemerintah menyatakan bahwa lembaga ini tak lagi mampu menjalankan peran strategisnya secara maksimal, sehingga diputuskan untuk dibubarkan.
Langkah Berani atau Mundur Selangkah?
Langkah tegas Presiden Prabowo ini langsung mengundang reaksi pro dan kontra dari masyarakat. Sebagian menilai bahwa membubarkan lembaga yang tidak lagi efektif adalah wujud ketegasan dan efisiensi birokrasi. Namun, pihak lain menilai, ketimbang dibubarkan, lembaga seperti Satgas Saber Pungli seharusnya diperbaiki dan diberi penguatan.
> “Kami khawatir pembubaran ini justru membuka celah bagi pungli kembali merajalela. Siapa yang akan bertindak cepat jika tak ada lagi Satgas?” ungkap seorang aktivis antikorupsi nasional saat diwawancarai oleh tim PortalIndonesiaNews.Net.
Siapa Pengganti Satgas? Publik Menunggu Jawaban
Pemerintah memastikan bahwa upaya pemberantasan pungli tidak berhenti. Tugas-tugas yang selama ini diemban oleh Satgas akan dilanjutkan oleh lembaga resmi seperti Polri, Kejaksaan, dan KPK. Namun, publik bertanya-tanya: di mana pusat koordinasi yang menyatukan langkah-langkah itu dengan cepat dan responsif seperti peran Satgas dahulu?
Saat ini, masyarakat berharap Presiden Prabowo tak hanya berani membubarkan, tetapi juga berani melahirkan sistem baru yang lebih transparan, akuntabel, dan efisien dalam menyapu habis pungli hingga ke akar.
Peringatan untuk Pejabat dan Pelayanan Publik
Dengan dibubarkannya Satgas Saber Pungli, bukan berarti praktik pungli kini luput dari pengawasan. Pemerintah mengisyaratkan bahwa akan ada model pengawasan baru yang lebih terukur. Namun tanpa kehadiran lembaga yang khusus menangani pungli, publik khawatir penanganan akan lebih lambat dan tidak menyentuh akar birokrasi nakal.
> "Satgas itu bukan sekadar lembaga. Ia simbol komitmen pemerintah melindungi rakyat dari pemerasan birokrasi. Jika dihapus, harus ada pengganti yang lebih kuat dan nyata,” ujar Dosen Hukum Tata Negara Universitas Semarang.
Tim