SERGAP7// KALBAR - Pada hari rabu tanggal 21 Mei 2025 sekira pukul 14.30 wib telah terjadi diduga pengerusakan mobil dihalaman penginapan Green 2 sosok, Dusun Moling, Desa Sosok, Kecamatan Tayan Hulu, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat.
Sopir Dum truck yang bernama Eko yang bermuatan pupuk dari mempawah bertujuan mengantar pupuk tersebut ke lokasi PT. Permata Lestari Jaya Estate Lestari Utara-KLU Kab. Sintang, Kalimantan Barat.
Sebelum sampainya kelokasi tersebut, eko berhenti ke sosok tepat didepan penginapan Green 2 sosok, karena didepan jembatan timbang dishub sosok sedang dilakukan penertiban kendaraan bermuatan untuk dilakukan pengecekan dan penimbangan kendaraan - kendaraan bermuatan yang melintas.
" Setelah kendaraan terparkir, saya mengunci kendaraan saya dan meninggalkan kendaraan hendak meminta izin parkir kepada security, karyawan resepsionis maupun pemilik penginapan namun tidak sempat bertemu seorang pun,"Ungkapnya.
"Kemudian saya berjalan menuju jembatan timbang dan sempat mengobrol dengan petugas dishub kurang lebih sekitar 15 menit. Lalu saya pergi menuju pulang ke mobil saya yang saya parkir di penginapan Green 2 sosok tersebut, "Jelasnya.
"Setibanya saya sampai ke mobil, saya melihat kondisi mobil keadaan rusak, seperti segel terpal, Bak kendaraan dalam kondisi juga sudah rusak, dan 11 pengikat terpal dalam keadaan putus," Tegasnya.
"Dengan kejadian itu saya pun langsung pergi ke polsek Tayan Hulu untuk melaporkan kejadian tersebut. Setibanya di Polsek saya pun langsung membuat laporan dengan Nomor pengaduan 08/V/2025,"Tambahnya.
Atas laporan tersebut pihak polsek Tayan Hulu dan juga Eko selaku pemilik dum truck pun langsung Ke TKP. dan melakukan pengecekan seperti melihat CCTV dan lain - lainnya. Dan ternyata bahwa terlihat jelas seorang perempuan yang juga rupanya pemilik penginapan Green 2 sosok tersebut yang melakukan pengerusakan itu.
Adapun bukti/Dokumen pendukung yang telah diterima pihak kepolisian berupa :
• Segel warna hijau dengan nomor seri 01.194300 dan 10.194297 milik PT. AAP
• Surat pengantar barang PT. ABADI AGRISINDO PERSADA NO. 13515 Tanggal 20/05/2025.
• Surat tambang PT. SIGMA KARYA BUANA No. Tiket 027304. Tgl/Jam masuk : 20/05/2025 - 15.01.35. Tgl/Jam keluar: 20/05/2025 - 19.02.43
Sopir yang bernama Eko Setiawan yang juga salah satu anggota media sergap7 tim investigasi nasional mengatakan kerugian yang dialaminya kurang lebih sekitar 5juta(5.000.000) Rupiah.
Masih dapat belum diketahui apa motif pelaku pemilik penginapan Green 2 sosok tersebut melakukan pengerusakan.
Kasus tersebut masih di tangani oleh polsek Tayan Hulu Sosok dan di awasi langsung oleh Polres sanggau dalam mendalami kasus ini.
"Harapan saya pihak kepolisian polres sanggau agar segara menindaklanjuti pelaku yang merusak mobil saya, Agar pelaku mendapatkan efek jera atas apa yang dilakukan nya. Berpacu pada tindak pidana pengerusakan barang yang di atur dalam pasal 406 KUHP, yang menyatakan bahwa barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusak, membuat tidak dapat dipakai lagi, atau menghilangkan barang milik Orang lain, diancam dengan hukuman penjara maksimal dua tahun delapan bulan,"Tegasnya.
Redaksi



















