ads top menu

 


Tak Tahan Dianiaya, Seorang Istri di paku Jaya Laporkan Suami ke Polisi

Redaksiâ„¢
Mei 19, 2025
Last Updated 2025-05-29T13:37:52Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates


 


 SERGAP7// KONAWE -   Seorang Ibu Rumah Tangga (AN)  26 warga Desa Paku  jaya , Kecamatan marosi Kabupaten  konawe , Sulawesi , laporkan suami kepolsek  bondoala . Ia mengaku tak tahan karena terus di aniaya oleh suaminya yang sering di pangil  (EMO) 41 yang bekerja sebagai buru harian 


AN) 26 yang laporkan suami kepolsek  bondoala terpaksa harus melaporkan ( EMO) 41 lelaki  kepolsek bondoala . Kepada petugas pelapor mengtakan ia sudah tidak tahan lagi dengan perlakuan suaminya yang kerap melakukan kekerasan terhadap dia.


AN) 26 korban pelpor menceritakan bahwa EMO) 41 sering memukul dia setiap kali marah.


“Tidak tahan lagi di pukul. Saya juga tidak tau kenapa dia begitu. Padahal saya tidak pernah melawan dan tidk pernah juga membantahnya,” ungkapnya, Selasa (18/4 2025).


“Ini yang membuat saya ingin bercerai dengan dia. Tidak tahan  dengan perlakuannya. Saya tidak mau terseret dengan apa yang dia lakukan,”kalau saya melihat secara mata dia juga sering kunsumsi minum keras dan sabu,  AN) 26


“Saya mohon pihak Kepolisian segera menangkap pelaku EMO) 41 . Karena saya masih merasa taku. Saya khawatir dia akan kembali melakukan kekerasan terhadap saya,” 



Pasal kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT). Pasal-pasal utama yang mengatur KDRT meliputi Pasal 5, Pasal 44, Pasal 46, Pasal 49, dan


Mengatur sanksi pidana untuk kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga. Ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 15.000.000,00. Jika kekerasan fisik mengakibatkan luka berat, ancaman pidana ditingkatkan menjadi 10 tahun, dan jika mengakibatkan kematian, ancaman pidana ditingkatkan menjadi 15 tahun.


Istri Melaporkan Suami Ke Kepolsek Bondoala Meminta Segara Ditangkap


Tindak pidana KDRT ini ungkap kata kapolsek  Aiptu  Arman  Hengga  SH ,     menjadi pembelajaran dalam rumah tangga agar tidak melakukan hal tersebut, karena pelakunya akan menjalani hukuman apabila korban melapor.


Kapolsek bondoala Aiptu  Arman  Hengga  SH , juga meminta apabila ada pasangan suami istri yang mengalami KDRT dalam rumah tangga mereka untuk tidak takut melaporkan hal tersebut, mengingat potensi bahaya dari KDRT yang mampu menyakiti pasangan. Selain itu pihak kepolisian pun akan berupaya bertindak cepat dalam menindaklanjuti laporan KDRT yang diterima. ***



Liputan / Taslib



Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl

ads bottom hb.segerah