-->

IKLAN

Iklan Atas

 


Rp60 Miliar untuk Karhutla Kalbar, DPRD Minta Rincian Anggaran dan Hasil Penanganan

Rabu, 9/16/2026 WIB Last Updated 2026-09-16T09:00:10Z

DPRD meminta pemerintah menjelaskan peruntukan, realisasi, dan capaian penggunaan dana agar efektivitas penanganan karhutla dapat diukur secara terbuka.

SERGAP DIRGANTARA7 — Rabu, 16 September 2026


PONTIANAK, 16 September 2026 — DPRD Provinsi Kalimantan Barat meminta Pemerintah Provinsi Kalbar menjabarkan secara terbuka anggaran sekitar Rp60 miliar yang disiapkan untuk menangani kebakaran hutan dan lahan (karhutla) beserta dampak kabut asap.


Berdasarkan keterangan pemerintah, dukungan tersebut terdiri atas Rp20 miliar dari alokasi daerah dan Rp40 miliar bantuan pemerintah pusat. Penanganan karhutla juga menjadi salah satu prioritas dalam Perubahan APBD Kalbar Tahun Anggaran 2026.


Gubernur Kalbar Ria Norsan sebelumnya mengatakan anggaran itu dipersiapkan untuk membiayai operasional pemadaman, penyediaan sarana dan prasarana, serta kebutuhan petugas di lapangan.


Pemerintah juga menyebut dukungan melalui Belanja Tidak Terduga (BTT) digunakan untuk mobilisasi personel, distribusi logistik, penyediaan air bersih, dan pelayanan kesehatan bagi masyarakat terdampak.


Namun, penjelasan yang telah disampaikan masih berupa garis besar peruntukan. DPRD meminta rincian nilai setiap kegiatan, jumlah anggaran yang telah digunakan, langkah konkret yang dilakukan, serta hasil penanganannya.


Wakil Ketua DPRD Kalbar Prabasa Anantatur mengatakan penjabaran tersebut diperlukan agar penggunaan anggaran dapat diketahui dan efektivitas penanganan karhutla bisa dinilai secara objektif.


“Uraian tadi Rp60 miliar itu untuk apa saja? Yang harus kita tanyakan dan diketahui bersama,” kata Prabasa.


Permintaan transparansi tersebut mengemuka dalam rangkaian Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) DPRD Kalbar mengenai evaluasi penanganan karhutla.


RDPU tahap pertama yang digelar pada Senin, 14 September 2026, melibatkan organisasi masyarakat sipil, pemerhati lingkungan, akademisi, masyarakat adat, mahasiswa, pelaku usaha, media, serta unsur pemerintah kecamatan dan desa.


Masukan masyarakat selanjutnya menjadi bahan pembahasan DPRD bersama pemerintah daerah. Kepolisian juga direncanakan dilibatkan agar evaluasi mencakup pencegahan, pemadaman, penggunaan anggaran, serta penegakan hukum terhadap dugaan pembakaran lahan.


Permintaan tersebut disampaikan ketika Status Tanggap Darurat Bencana Asap akibat Karhutla di Kalimantan Barat masih berlaku. Pemerintah memperpanjang status itu selama 14 hari, mulai 7 hingga 20 September 2026, karena operasi pemadaman dan pendinginan masih berlangsung melalui Satgas Darat dan Satgas Udara.


Keterbukaan diperlukan untuk membedakan dana yang disiapkan, dana yang telah direalisasikan, dan hasil yang dicapai. Besarnya anggaran harus dapat ditelusuri hingga kegiatan di lapangan serta manfaat yang diterima masyarakat terdampak.


Transparansi bukan sekadar pelengkap administrasi, melainkan dasar pertanggungjawaban penggunaan uang publik. Setiap rupiah untuk penanganan karhutla harus tepat sasaran, dapat diperiksa, dan menghasilkan perlindungan nyata bagi masyarakat serta lingkungan Kalimantan Barat.


Masyarakat berharap dukungan pemerintah pusat untuk penanganan karhutla 2026 dialokasikan secara proporsional bagi penanganan di kabupaten dan kota terdampak di Kalimantan Barat berdasarkan hasil kaji cepat, tingkat kedaruratan, jumlah warga terdampak, dan kebutuhan nyata di lapangan. Dana bencana bukan sekadar angka dalam dokumen anggaran, melainkan instrumen penyelamatan yang menyangkut kesehatan, air bersih, pendidikan, mata pencaharian, keselamatan satwa, serta pemulihan hutan dan ekosistem. Karena itu, setiap rupiah wajib digunakan secara tepat sasaran, efektif, transparan, terukur hasilnya, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.


Komentar

Tampilkan

  • Rp60 Miliar untuk Karhutla Kalbar, DPRD Minta Rincian Anggaran dan Hasil Penanganan
  • 0

Terkini

ads bottom PASANG IKLAN ?