ads top menu

 


Hindari Salah Paham, Polisi Tegaskan Masa Aktif SIM Bukan Tanggal Lahir

By_Admin
Jumat, Oktober 17, 2025
Last Updated 2025-10-17T01:25:07Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates


Sergap7//Bandung – Kamis, 16 Oktober 2025, Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Jawa Barat kembali melaksanakan pelayanan SIM keliling guna mempermudah masyarakat dalam memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM). Kegiatan kali ini digelar di halaman Superindo Rajawali, Kota Bandung.


Dalam kegiatan tersebut, masyarakat tampak antusias memanfaatkan layanan SIM keliling. Salah satu petugas, Briptu  Cakra, memberikan pengarahan kepada warga yang melakukan perpanjangan SIM. Ia juga mengingatkan bahwa masa berlaku SIM tidak dihitung dari tanggal lahir pemohon, melainkan dari tanggal penerbitan dan masa aktif SIM itu sendiri.


“Jangan sampai terlambat memperpanjang SIM, karena jika sudah habis masa aktifnya maka harus membuat baru,” tegas Briptu Cakra.


Program SIM keliling ini merupakan upaya Ditlantas Polda Jabar dalam mendekatkan pelayanan kepada masyarakat serta memberikan kemudahan tanpa harus datang ke kantor Satpas. Dengan demikian, diharapkan masyarakat semakin disiplin dalam administrasi berkendara serta lebih sadar akan pentingnya tertib lalu lintas.


Red

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl

ads bottom hb.segerah