-->

IKLAN

Iklan Atas

 


DPRD Sambas Jadwalkan Paripurna Persetujuan KSP 26 Januari 2026, PPKSP Serahkan Dokumen Musdesus 33 Desa

Minggu, 1/25/2026 WIB Last Updated 2026-01-25T11:09:10Z

 




SAMBAS  minggu 25 januari 2026– DPRD Kabupaten Sambas menjadwalkan Rapat Paripurna terkait agenda persetujuan bersama antara Bupati Sambas dan DPRD Kabupaten Sambas mengenai pembentukan Kabupaten Sambas Pesisir (KSP). Agenda tersebut direncanakan berlangsung pada Senin, 26 Januari 2026, pukul 13.00 WIB hingga selesai, bertempat di Ruang Sidang DPRD Kabupaten Sambas.


Penjadwalan paripurna itu merupakan tindak lanjut pembahasan kelembagaan setelah DPRD Sambas menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Panitia Persiapan Kabupaten Sambas Pesisir (PPKSP). Dalam RDP, PPKSP memaparkan pembaruan serta penyempurnaan dokumen usulan pemekaran, termasuk dokumen Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) sebagai dasar dukungan administratif di tingkat desa.



PPKSP menyatakan dukungan formal tingkat desa telah dihimpun melalui dokumen Musdesus dari 33 desa di wilayah cakupan KSP dan telah diserahkan kepada DPRD Sambas sebagai bagian dari kelengkapan berkas usulan.



Ketua IV PPKSP, Erwin Saputra, S.E., M.H., menyampaikan apresiasi atas dukungan pimpinan dan anggota DPRD Sambas serta jajaran eksekutif yang hadir dalam pembahasan. Dari unsur eksekutif, hadir tim yang antara lain terdiri dari Asisten I, Kabag Tata Pemerintahan (Tapem), Kabag Ekonomi, Kabag Aset, Kabag Hukum, serta perwakilan Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Kabupaten Sambas. RDP juga dihadiri unsur wilayah cakupan KSP, termasuk 5 camat, 33 kepala desa, 33 ketua BPD, tokoh agama, tokoh masyarakat, serta unsur perempuan.



PPKSP menyebut tahapan di tingkat kabupaten diarahkan melalui mekanisme yang berlaku, yakni verifikasi administrasi, kajian teknis, hingga pengambilan keputusan melalui rapat paripurna. Jika persetujuan bersama disahkan, PPKSP berharap proses dapat ditindaklanjuti ke tingkat provinsi dengan melampirkan kelengkapan dokumen, termasuk hasil persetujuan bersama DPRD dan Bupati Sambas.


Selain aspek pemerataan layanan publik, PPKSP juga menempatkan usulan pemekaran KSP dalam kerangka penguatan ketahanan maritim. Wilayah pesisir dinilai strategis bagi penguatan tata kelola ruang perairan, pengembangan basis perikanan dan logistik, serta peningkatan kesiapsiagaan terhadap risiko pesisir seperti abrasi, banjir rob, dan cuaca ekstrem.



Di sisi lain, PPKSP menyampaikan dukungan masyarakat juga tampak melalui partisipasi swadaya. PPKSP menegaskan dukungan tersebut dicatat sebagai bentuk gotong royong warga dan dikelola secara tertib, transparan, serta dapat dipertanggungjawabkan.


SERGAP Dirgantara7

Komentar

Tampilkan

  • DPRD Sambas Jadwalkan Paripurna Persetujuan KSP 26 Januari 2026, PPKSP Serahkan Dokumen Musdesus 33 Desa
  • 0

Terkini

ads bottom PASANG IKLAN ?