SAMBAS, KALIMANTAN BARAT 20 januari 2026 — Polemik dugaan pembukaan lahan dan penanaman kelapa sawit di kawasan yang disebut sebagai hutan lindung di Kabupaten Sambas kembali menjadi sorotan. Kasus yang mencuat di Dusun Dare Nandung, Desa Sempalai Sebedang, Kecamatan Sebawi kini mengarah pada satu tuntutan utama: pembuktian berbasis peta resmi dan koordinat.
Dalam pemberitaan lokal sebelumnya, instansi teknis kehutanan setempat disebut telah melakukan pengambilan titik koordinat dan pengumpulan data lapangan untuk verifikasi awal. Data tersebut direncanakan diserahkan kepada Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Kalimantan Barat sebagai bahan penentuan status kawasan dan tindak lanjut sesuai kewenangan. Namun hingga kini, peta fungsi kawasan dan hasil overlay koordinat belum dipublikasikan kepada publik.
Pihak yang dikaitkan dalam polemik telah menyampaikan klarifikasi bahwa lokasi yang dimaksud berada di luar kawasan hutan lindung. Klarifikasi tersebut dicatat sebagai bagian dari hak jawab. Meski demikian, sejumlah pengamat menilai penyelesaian perkara kehutanan tetap membutuhkan dokumen spasial resmi yang dapat diverifikasi, termasuk rujukan penetapan kawasan dan hasil overlay, agar perbedaan klaim tidak berhenti pada ruang opini.
Aktivis Kalimantan Barat Andri menilai pemerintah dan lembaga terkait perlu melakukan audit spasial menyeluruh guna memastikan kepastian status kawasan, mencegah konflik kepentingan, dan memperkuat penegakan hukum lingkungan secara adil.
“Dalam perkara kawasan hutan, yang menentukan bukan klaim, melainkan peta resmi dan koordinat. Audit harus dilakukan terbuka, berbasis data, dan bisa diuji publik,” ujarnya, Selasa (20/1/2026).
Menurutnya, audit harus mencakup pemetaan polygon kebun (bukan hanya titik), overlay GIS dengan peta fungsi kawasan (HL/HP/HPT/APL) beserta rujukan penetapannya, analisis citra satelit runtut waktu untuk menilai perubahan tutupan lahan, verifikasi perizinan usaha dan dokumen lingkungan sesuai ketentuan, serta penelusuran rantai manfaat guna memastikan tidak ada konflik kepentingan.
Ia menegaskan, audit bersifat verifikasi objektif, bukan tuduhan personal. “Tidak menutup kemungkinan ada kebun-kebun lain yang penguasaannya perlu diuji, termasuk jika beririsan dengan pemegang jabatan publik. Ini bukan tuduhan, ini kebutuhan audit agar semua setara di depan data,” katanya.
Aktivis tersebut juga meminta DPRD Kabupaten Sambas menggelar rapat terbuka dengan menghadirkan instansi teknis kehutanan provinsi, KPH, pemerintah kecamatan dan desa, serta perwakilan masyarakat dan tokoh adat. Forum terbuka dinilai penting untuk menampilkan peta dan hasil verifikasi secara transparan, sekaligus mencegah simpang siur informasi.
Hingga berita ini diturunkan, DLHK Provinsi Kalimantan Barat belum merilis hasil verifikasi status kawasan dan overlay koordinat lokasi yang dipersoalkan. Dengan demikian, arah penyelesaian kasus masih bertumpu pada satu hal: keterbukaan data spasial resmi agar klaim dapat diuji dan kepastian hukum dapat ditegakkan.
Redaksi-SERGAP Dirgantara7




