-->

IKLAN

Iklan Atas

 


Mangrove Sambas Terancam di Tengah Program REDD+: Dugaan Perambahan Pantai Mutusan Uji Konsistensi Perlindungan Lingkungan Kalbar

Senin, 3/09/2026 WIB Last Updated 2026-03-08T20:43:55Z







 Sergap dirgantara7 / SAMBAS, kalimantan Barat  — Dugaan perambahan hutan mangrove di Pantai Mutusan, Desa Sebubus, Kecamatan Paloh, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat, kembali mencuat ke ruang publik pada Maret 2026. Kasus ini muncul di saat pemerintah provinsi tengah menjalankan program pengurangan emisi melalui skema Result Based Payment (RBP) REDD+, yang dikaitkan dengan insentif pendanaan dari Green Climate Fund.


Kemunculan dugaan pembukaan kawasan mangrove tersebut memunculkan pertanyaan mengenai konsistensi perlindungan ekosistem pesisir di tengah agenda kebijakan iklim yang sedang dijalankan pemerintah daerah.


Aktivis lingkungan Kalimantan Barat, Andri Mayudi, menyatakan pihaknya akan menyampaikan surat resmi kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat serta kementerian terkait untuk meminta verifikasi lapangan secara terbuka terhadap aktivitas di kawasan mangrove tersebut.


“Kami meminta verifikasi lapangan secara transparan untuk memastikan status hukum kawasan mangrove di lokasi tersebut serta langkah penanganan yang tepat,” ujarnya.


Menurutnya, verifikasi tersebut diperlukan agar dugaan aktivitas pembukaan kawasan pesisir dapat diperiksa secara objektif berdasarkan regulasi perlindungan lingkungan serta tata ruang pesisir yang berlaku.


Program RBP REDD+ merupakan bagian dari upaya global untuk menekan emisi gas rumah kaca dari deforestasi dan degradasi hutan. Melalui skema ini, pemerintah daerah memperoleh insentif pendanaan apabila mampu menunjukkan capaian penurunan emisi yang terukur.

Program tersebut secara resmi diluncurkan di Kalimantan Barat pada 29 Januari 2026 oleh Ria Norsan.


Dalam peluncuran program tersebut, pemerintah provinsi menyoroti meningkatnya tekanan terhadap lingkungan akibat aktivitas pertambangan dan penebangan hutan yang dalam beberapa tahun terakhir dikaitkan dengan banjir, cuaca ekstrem, serta kebakaran hutan dan lahan.


Bagi pemerhati lingkungan, keberhasilan program pengendalian emisi tidak hanya diukur dari kebijakan atau peluncuran program, tetapi dari kondisi ekosistem yang dapat diverifikasi secara nyata di lapangan.


“Pendekatan berbasis hasil menuntut indikator yang dapat diverifikasi. Jika pengendalian deforestasi berjalan efektif, maka kerusakan ekosistem, termasuk mangrove, seharusnya dapat ditekan,” kata Andri.


Indonesia dikenal sebagai negara dengan ekosistem mangrove terluas di dunia. Mangrove memiliki peran penting dalam mitigasi perubahan iklim karena kemampuannya menyimpan karbon dalam jumlah besar sekaligus melindungi wilayah pesisir dari abrasi dan badai.


Di Kalimantan Barat, luas kawasan mangrove diperkirakan mencapai sekitar 162.000 hingga 177.000 hektare, tersebar di wilayah pesisir seperti Kabupaten Sambas, Kubu Raya, Mempawah, Kayong Utara, dan Ketapang.


Ekosistem mangrove juga menjadi habitat bagi berbagai spesies laut, menjaga stabilitas garis pantai, menyaring sedimen, serta menopang produktivitas perikanan pesisir yang menjadi sumber penghidupan masyarakat nelayan.


Karena itu, gangguan terhadap kawasan mangrove di satu lokasi dapat memengaruhi keseimbangan ekosistem pesisir secara lebih luas.


Sejumlah laporan lokal menyebut dugaan aktivitas pembukaan kawasan mangrove di wilayah Sebubus telah muncul berulang dalam beberapa tahun terakhir. Jika informasi tersebut terkonfirmasi melalui verifikasi lapangan, maka pola tersebut menunjukkan adanya tekanan berulang terhadap ekosistem pesisir di wilayah tersebut.


Para pemerhati lingkungan menilai penting untuk menelusuri apakah aktivitas tersebut berkaitan dengan perubahan pemanfaatan ruang pesisir, kegiatan ekonomi lokal, atau praktik pembukaan lahan yang tidak sesuai dengan ketentuan tata ruang.


Perlindungan ekosistem pesisir di Indonesia diatur melalui sejumlah instrumen hukum, termasuk Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.


Di tingkat daerah, pengelolaan wilayah pesisir Kalimantan Barat juga diatur melalui Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Barat Nomor 1 Tahun 2019 tentang RZWP3K, yang menetapkan zonasi perlindungan maupun pemanfaatan terbatas untuk kawasan mangrove.


Jika kawasan mangrove di lokasi tersebut termasuk dalam zona perlindungan atau pemanfaatan terbatas, maka aktivitas pembukaan lahan tanpa izin pemanfaatan ruang pesisir maupun tanpa kajian lingkungan berpotensi bertentangan dengan ketentuan tersebut.


Aktivis menilai penanganan kasus ini memerlukan verifikasi lapangan serta koordinasi lintas lembaga untuk memastikan status zonasi kawasan, aktivitas yang terjadi di lokasi, serta kemungkinan pelanggaran terhadap tata ruang pesisir dan regulasi lingkungan.


Penanganan diharapkan melibatkan pemerintah kabupaten, pemerintah provinsi, hingga Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan guna memastikan pengawasan dan penegakan hukum berjalan efektif.


Transparansi hasil verifikasi dinilai penting agar publik memperoleh kepastian mengenai kondisi kawasan serta langkah penanganan yang akan diambil oleh pihak berwenang.


Hingga laporan ini ditulis, belum ada pernyataan resmi dari pihak pemerintah daerah terkait dugaan aktivitas pembukaan mangrove di lokasi tersebut.


Jika dugaan perambahan mangrove di Pantai Mutusan terbukti, maka dampaknya tidak hanya berupa hilangnya vegetasi pesisir. Kerusakan mangrove dapat melemahkan perlindungan alami pantai, meningkatkan kerentanan wilayah pesisir terhadap abrasi, serta mengganggu keseimbangan ekosistem laut.


Dalam konteks kebijakan iklim, kasus ini juga menjadi indikator apakah upaya perlindungan hutan dan pengendalian emisi yang sedang dijalankan benar-benar konsisten di lapangan.


Jika mangrove rusak sementara kebijakan perlindungan lingkungan telah tersedia, maka yang dipertanyakan bukan lagi keberadaan regulasinya, melainkan efektivitas pelaksanaannya.


-Tim


Komentar

Tampilkan

  • Mangrove Sambas Terancam di Tengah Program REDD+: Dugaan Perambahan Pantai Mutusan Uji Konsistensi Perlindungan Lingkungan Kalbar
  • 0

Terkini

ads bottom PASANG IKLAN ?