-->

IKLAN

Iklan Atas

 


Akun Anonim dan Disinformasi di Sambas Disorot, Praktisi Hukum: Bukan Ruang Tanpa Hukum

Sabtu, 4/11/2026 WIB Last Updated 2026-04-11T11:52:45Z





Sambas / SergapDirgantara7– Fenomena penggunaan akun anonim di media sosial untuk menyebarkan informasi yang belum terverifikasi kembali menjadi sorotan di Kabupaten Sambas. Sejumlah konten yang beredar di platform digital, khususnya grup Facebook, diduga memuat narasi yang mengarah pada serangan personal terhadap pejabat publik, termasuk kepala daerah.


Berdasarkan penelusuran terhadap konten yang beredar, informasi tersebut belum disertai data pendukung yang dapat diverifikasi secara terbuka. Kondisi ini memicu kekhawatiran akan meningkatnya praktik disinformasi di ruang digital lokal.


Praktisi hukum, Fajar (nama telah dikonfirmasi kepada redaksi), menilai bahwa penggunaan akun anonim kerap disalahartikan sebagai bentuk perlindungan dari tanggung jawab hukum.


“Ruang digital bukan wilayah tanpa hukum. Setiap aktivitas memiliki jejak elektronik yang dapat ditelusuri melalui mekanisme digital forensik. Penggunaan identitas anonim tidak menghapus potensi pertanggungjawaban hukum,” ujarnya saat dimintai keterangan, Sabtu (11/4/2026).


Menurut Fajar, penyebaran informasi yang tidak berbasis fakta dan tidak dapat dipertanggungjawabkan berpotensi dikaji dalam kerangka hukum, termasuk terkait dugaan pencemaran nama baik, fitnah, maupun penyebaran informasi yang menyesatkan, sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku, termasuk Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).


Ia menekankan, penting untuk membedakan antara kritik yang sah dan narasi yang mengandung serangan personal.

“Kritik merupakan bagian dari demokrasi, namun harus berbasis data dan fakta. Ketika informasi disampaikan tanpa dasar yang jelas dan cenderung menyerang individu, maka hal itu berpotensi keluar dari koridor kritik yang sah,” jelasnya.


Selain berdampak pada individu yang menjadi sasaran, penyebaran informasi yang tidak terverifikasi juga dinilai berpotensi mengganggu stabilitas sosial serta menurunkan tingkat kepercayaan publik terhadap informasi yang beredar di ruang digital.


Dalam konteks ini, Fajar mendorong aparat penegak hukum untuk merespons secara proporsional terhadap laporan masyarakat yang masuk, termasuk melalui penelusuran akun dan pengumpulan bukti digital sesuai prosedur hukum.


Di sisi lain, ia juga menyoroti peran administrator grup media sosial yang menjadi ruang distribusi utama informasi tersebut. Menurutnya, pengelola platform komunitas memiliki tanggung jawab moral untuk melakukan penyaringan terhadap konten sebelum dipublikasikan.


“Pengelolaan grup digital tidak bisa dilepaskan dari tanggung jawab. Setiap informasi yang dipublikasikan tetap memiliki konsekuensi, baik secara sosial maupun hukum,” ujarnya.


Hingga berita ini diturunkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak administrator grup media sosial yang dimaksud maupun dari pihak yang menjadi objek dalam narasi yang beredar.


Sementara itu, masyarakat diimbau untuk lebih berhati-hati dalam menerima dan menyebarkan informasi. Verifikasi terhadap sumber dan isi informasi dinilai menjadi langkah penting untuk mencegah meluasnya disinformasi.


Fenomena ini menjadi pengingat bahwa ruang digital, sebagai bagian dari ruang publik modern, tetap tunduk pada prinsip hukum dan etika. Kritik yang konstruktif dan berbasis fakta menjadi fondasi penting dalam menjaga kualitas demokrasi, sementara penyebaran informasi yang tidak terverifikasi justru berisiko merusaknya.

Komentar

Tampilkan

  • Akun Anonim dan Disinformasi di Sambas Disorot, Praktisi Hukum: Bukan Ruang Tanpa Hukum
  • 0

Terkini

ads bottom PASANG IKLAN ?