-->

IKLAN

Iklan Atas

 


MAUNG Kalbar Desak Audit Terbuka Proyek Dinas Perkim, Soroti Rumah Khusus Padang Tikar 2 dan Paket Pokir Rp26 Miliar

Rabu, 4/15/2026 WIB Last Updated 2026-04-15T13:48:47Z



PONTIANAK, Sergap Dirgantara7 – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) LSM MAUNG Kalimantan Barat mendesak Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat membuka ruang audit terbuka terhadap sejumlah kegiatan di lingkungan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Provinsi Kalimantan Barat. Desakan tersebut disampaikan sebagai bagian dari pengawasan publik terhadap program pembangunan yang dibiayai melalui anggaran daerah. Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman merupakan organisasi perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat.


Ketua DPD LSM MAUNG Kalbar, Andri Mayudi, menegaskan bahwa keberhasilan proyek pemerintah tidak cukup diukur dari tingkat serapan anggaran atau tuntasnya administrasi. Menurut dia, yang sama pentingnya adalah keterbukaan proses, mutu hasil pekerjaan, dan manfaat nyata yang diterima masyarakat.


“Publik berhak mengetahui dari mana suatu kegiatan berasal, bagaimana proses pelaksanaannya, berapa nilai anggarannya, dan bagaimana hasilnya di lapangan. Keterbukaan itu penting agar pembangunan dapat dinilai secara objektif,” ujar Andri.


Salah satu kegiatan yang menjadi perhatian adalah proyek rumah khusus di Desa Padang Tikar Dua, Kecamatan Batu Ampar, Kabupaten Kubu Raya. Program rumah khusus di wilayah tersebut juga muncul dalam publikasi resmi Dinas Perkim Kalbar terkait penyerahan rumah khusus bagi warga terdampak bencana. Sementara itu, dalam sejumlah laporan media, proyek tersebut dikaitkan dengan pembangunan 47 unit rumah khusus tipe 28 dengan pagu sekitar Rp5,7 miliar pada Tahun Anggaran 2024. 


Menurut MAUNG Kalbar, proyek tersebut layak dijelaskan secara terbuka kepada publik, baik dari aspek perencanaan, pelaksanaan, maupun perkembangan dokumennya. Bagi lembaga itu, semakin besar perhatian masyarakat terhadap suatu kegiatan, semakin penting pula bagi instansi terkait untuk menyampaikan informasi secara proporsional, terbuka, dan akuntabel.


Selain proyek Padang Tikar Dua, MAUNG Kalbar juga menyoroti paket kegiatan yang dalam laporan media dikaitkan dengan pokok pikiran atau pokir Tahun Anggaran 2024 di lingkungan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Provinsi Kalimantan Barat dengan nilai sekitar Rp26 miliar. Menurut Andri, informasi tersebut perlu dijelaskan secara terang agar publik memperoleh gambaran yang utuh mengenai asal usulan, lokasi kegiatan, serta dasar penganggarannya.


Dalam konteks yang lebih luas, sorotan tersebut dinilai relevan karena DPRD Kalbar sebelumnya diberitakan mengusulkan 4.838 pokok pikiran atau kegiatan untuk Tahun Anggaran 2024. Angka tersebut perlu dibaca secara cermat sebagai jumlah usulan, bukan serta-merta berarti seluruhnya telah terealisasi atau masuk ke satu organisasi perangkat daerah tertentu. Karena itu, keterbukaan mengenai distribusi usulan, lokasi kegiatan, dan OPD pelaksana dipandang semakin penting dalam kerangka akuntabilitas publik. 


Andri menegaskan, sorotan yang disampaikan pihaknya tidak dimaksudkan untuk menarik kesimpulan hukum secara prematur. Menurut dia, posisi masyarakat sipil adalah mendorong keterbukaan dan pengawasan, bukan menggantikan fungsi pemeriksaan lembaga pengawas maupun aparat penegak hukum.


“Yang dibutuhkan publik saat ini adalah penjelasan yang jernih, dokumen yang terbuka, dan proses yang dapat diuji. Jika tata kelolanya baik, keterbukaan justru akan memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemerintah,” katanya.


DPD LSM MAUNG Kalbar meminta agar data kegiatan dibuka secara lebih utuh, mulai dari daftar paket, sumber usulan, mekanisme pemilihan penyedia, nilai kontrak, progres fisik, hingga dokumen serah terima pekerjaan. Langkah tersebut dinilai penting agar publik dapat menilai apakah pembangunan benar-benar dijalankan untuk kepentingan masyarakat dan sejalan dengan prinsip efisiensi serta akuntabilitas penggunaan anggaran.


Selain itu, MAUNG Kalbar juga mendorong penguatan fungsi pengawasan, baik oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah maupun lembaga pengawas eksternal. Menurut mereka, pengawasan yang sehat semestinya dimulai sejak tahap perencanaan, sehingga evaluasi tidak selalu hadir setelah muncul polemik atau pertanyaan di ruang publik.


Bagi MAUNG Kalbar, pembangunan yang sehat tidak hanya ditentukan oleh besarnya anggaran atau banyaknya paket kegiatan, melainkan juga oleh integritas proses dan keterbukaan pertanggungjawabannya. Karena itu, audit terbuka dan akses informasi dipandang sebagai bagian penting dari upaya membangun kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pemerintahan.


"Hingga berita ini diturunkan, pihak Dinas Perkim Provinsi Kalbar belum memberikan tanggapan terkait desakan audit tersebut."

Komentar

Tampilkan

  • MAUNG Kalbar Desak Audit Terbuka Proyek Dinas Perkim, Soroti Rumah Khusus Padang Tikar 2 dan Paket Pokir Rp26 Miliar
  • 0

Terkini

ads bottom PASANG IKLAN ?