-->

IKLAN

Iklan Atas

 


Warga Galing Ajukan Hearing ke DPRD Sambas, Soroti Minimnya Sosialisasi Proyek Pabrik Sawit

Senin, 4/13/2026 WIB Last Updated 2026-04-13T10:44:34Z

 



Sambas, 13 April 2026 Sergap Dirgantara7 — Sejumlah warga dari desa-desa yang berpotensi terdampak di Kecamatan Galing, Kabupaten Sambas, didampingi Dewan Pimpinan Cabang (DPC) LSM Gerakan Rakyat Anti Korupsi (GRAK) Kabupaten Sambas, secara resmi mengajukan permohonan Rapat Dengar Pendapat (RDP) kepada DPRD Kabupaten Sambas.


Permohonan tersebut diajukan pada 13 April 2026 sebagai upaya memperoleh kejelasan terkait rencana pembangunan pabrik kelapa sawit (PKS) di Desa Sungai Palah, khususnya menyangkut aspek perizinan, persetujuan lingkungan, serta proses pelibatan masyarakat dalam perencanaan kegiatan tersebut.


Sejumlah warga dari desa-desa yang berpotensi terdampak menyatakan belum memperoleh informasi yang komprehensif mengenai rencana pembangunan pabrik, baik terkait dampak lingkungan, dampak sosial, maupun potensi manfaat ekonomi.


Warga juga menilai proses sosialisasi belum dilakukan secara terbuka dan belum menjangkau seluruh kelompok masyarakat yang berpotensi terdampak. Kondisi tersebut mendorong kebutuhan akan forum resmi yang memungkinkan seluruh pihak menyampaikan penjelasan secara terbuka dan akuntabel.


Dalam kerangka regulasi, partisipasi publik merupakan bagian penting dalam proses persetujuan lingkungan. Ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 menegaskan bahwa kegiatan yang berpotensi menimbulkan dampak terhadap lingkungan hidup wajib melibatkan masyarakat secara layak dalam proses pengambilan keputusan.


Informasi yang disampaikan masyarakat menunjukkan bahwa lokasi rencana pembangunan berada pada jarak sekitar ±400 meter dari permukiman warga dan sekitar ±350 meter dari sungai besar.

Dalam kajian lingkungan, kedekatan kegiatan industri dengan permukiman dan sumber air merupakan faktor penting dalam menilai potensi dampak. Sungai besar di wilayah Kecamatan Galing diketahui memiliki peran strategis sebagai sumber air dan penopang aktivitas ekonomi masyarakat.


Koordinator masyarakat Kecamatan Galing, Rizki Subarkah, menyampaikan bahwa tingkat ketergantungan warga terhadap sungai tersebut cukup tinggi.

“Sungai besar selama ini digunakan hampir 90 persen sebagai sumber kehidupan masyarakat Kecamatan Galing,” ujarnya.


Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa setiap potensi gangguan terhadap kualitas lingkungan sungai berimplikasi langsung terhadap keberlangsungan kehidupan masyarakat setempat.


Ketua DPC LSM GRAK Kabupaten Sambas, Andri Mayudi, menjelaskan bahwa pengajuan RDP merupakan langkah formal untuk memastikan seluruh proses dapat dikaji secara terbuka.


“Permohonan hearing ini diajukan agar seluruh aspek dapat disampaikan secara transparan, mulai dari legalitas perizinan, persetujuan lingkungan, hingga proses pelibatan masyarakat,” ujarnya.


Menurutnya, forum RDP di DPRD merupakan mekanisme institusional yang relevan untuk menghadirkan klarifikasi dari seluruh pihak terkait, termasuk pemerintah desa, pihak perusahaan, serta instansi teknis yang berwenang di bidang lingkungan hidup dan perizinan.


LSM GRAK juga menyampaikan harapan agar DPRD Kabupaten Sambas dapat menindaklanjuti permohonan tersebut dengan menjadwalkan hearing dalam waktu dekat.


Permohonan RDP tersebut tidak hanya ditujukan kepada DPRD Kabupaten Sambas, tetapi juga ditembuskan kepada sejumlah lembaga, antara lain Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Barat dan Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Barat.


Langkah ini menunjukkan bahwa isu yang diangkat tidak hanya berada dalam lingkup administratif daerah, tetapi juga berkaitan dengan aspek pengawasan yang lebih luas, terutama terkait kepatuhan terhadap prosedur lingkungan serta transparansi dalam pelayanan publik.


Hingga berita ini disusun, pihak DPRD Kabupaten Sambas maupun pihak perusahaan belum memberikan keterangan resmi terkait permohonan RDP yang diajukan masyarakat dan LSM pendamping.


Secara kelembagaan, DPRD memiliki fungsi pengawasan yang memungkinkan dilaksanakannya hearing sebagai sarana untuk memperoleh penjelasan, melakukan klarifikasi, serta memastikan bahwa setiap kegiatan pembangunan berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Forum RDP diharapkan menjadi ruang yang objektif dan terbuka untuk memastikan bahwa aspek legalitas, lingkungan, dan kepentingan masyarakat dapat dipertimbangkan secara seimbang dalam proses pengambilan keputusan.

Komentar

Tampilkan

  • Warga Galing Ajukan Hearing ke DPRD Sambas, Soroti Minimnya Sosialisasi Proyek Pabrik Sawit
  • 0

Terkini

ads bottom PASANG IKLAN ?