SAMBAS Senin 6,juli 2026 SergapDirganntara7 — DPC LSM GRAK Sambas menilai pemadaman listrik bergilir yang terjadi belakangan ini tidak cukup dijawab dengan alasan gangguan teknis. Alasan teknis harus dijelaskan secara terbuka, terukur, dan dapat diverifikasi karena pemadaman berulang berdampak langsung terhadap ekonomi rakyat, pendidikan, kesehatan, keamanan, komunikasi, layanan publik, dan aktivitas rumah tangga.
GRAK menegaskan, listrik bukan sekadar layanan komersial, melainkan kebutuhan dasar yang berkaitan dengan hajat hidup orang banyak. Secara konstitusional, penyediaan listrik sejalan dengan amanat Pasal 33 UUD 1945, sehingga wajib dijalankan secara andal, adil, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan untuk kepentingan masyarakat.
“Pemadaman listrik bukan sekadar lampu padam. Dampaknya menyentuh produktivitas ekonomi, layanan kesehatan, proses pendidikan, keamanan lingkungan, komunikasi, dan kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan dasar,” tegas DPC LSM GRAK Sambas.
Menurut GRAK, apabila pemadaman terus terjadi atau berlangsung dalam waktu panjang, persoalan tersebut tidak lagi sebatas gangguan teknis, tetapi telah menjadi ujian serius terhadap keandalan sistem kelistrikan, kesiapan cadangan daya, kualitas pemeliharaan, kekuatan jaringan, mitigasi risiko, serta tanggung jawab pelayanan publik.
Publik, kata GRAK, berhak mengetahui penyebab gangguan, durasi pemadaman, wilayah terdampak, jumlah pelanggan terdampak, kapasitas daya yang hilang, serta langkah pemulihan yang dilakukan. Informasi tersebut penting agar masyarakat dapat membedakan antara pemadaman akibat gangguan teknis, pemeliharaan terencana, pengaturan beban, atau persoalan keandalan sistem.
DPC LSM GRAK Sambas meminta PLN membuka data pemadaman secara rinci dan berkala, menjelaskan mekanisme Tingkat Mutu Pelayanan, serta memastikan hak kompensasi konsumen apabila standar pelayanan tidak terpenuhi. Hak konsumen tidak boleh hanya menjadi teks aturan, tetapi harus dijelaskan secara terbuka, sederhana, dan mudah diakses masyarakat.
GRAK juga mendorong pemerintah daerah, DPRD, dan instansi pengawas meminta klarifikasi resmi kepada PLN. Evaluasi menyeluruh perlu dilakukan terhadap pembangkit, transmisi, distribusi, cadangan daya, sistem informasi publik, dan mitigasi pemadaman.
Jika pemadaman bergilir berlangsung hingga akhir September sebagaimana terjadi dalam sejumlah laporan wilayah lain, maka pemerintah dan PLN perlu menyiapkan protokol mitigasi layanan publik. Protokol tersebut harus mencakup kepastian jadwal pemadaman, perlindungan fasilitas vital, penyediaan cadangan listrik, distribusi beban yang adil, percepatan perbaikan sistem, serta skema kompensasi bagi masyarakat terdampak.
Dari perspektif HAM, listrik memang bukan hak asasi yang berdiri sendiri secara eksplisit. Namun, listrik merupakan prasyarat penting bagi terpenuhinya hak atas kesehatan, pendidikan, informasi, rasa aman, pekerjaan, dan kehidupan yang layak. Pemadaman berulang tanpa kepastian jadwal, penjelasan, dan mitigasi berpotensi mengganggu pemenuhan hak-hak dasar masyarakat.
DPC LSM GRAK Sambas menegaskan bahwa kritik tersebut merupakan bagian dari kontrol sosial untuk memperbaiki kualitas pelayanan publik, bukan serangan terhadap PLN. Negara harus hadir secara nyata ketika layanan dasar mengalami gangguan.
“Masyarakat membutuhkan kepastian, keadilan, dan tanggung jawab. Rakyat berhak atas listrik yang tidak hanya tersedia, tetapi juga andal, transparan, berkeadilan, dan dapat dipertanggungjawabkan,” tutup DPC LSM GRAK Sambas.




