SERGAP 7// INDRAMAYU, 6 Juli 2026 — Proyek rekonstruksi Jembatan Kalikapur di Desa Kedokan Agung, Kecamatan Kedokan Bunder, yang masuk dalam program prioritas Jabar Istimewa, kini memunculkan kecurigaan serius. Pekerjaan yang sudah memasuki tahap pembongkaran konstruksi lama terbukti berjalan gelap, melanggar aturan hukum, dan meninggalkan tanda tanya besar terkait hilangnya aset negara.
📜 LANGGAR TERANG UU KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK
Pemantauan awak media di lokasi hari ini memastikan: sama sekali tidak terpasang papan informasi publik yang wajib ada pada setiap proyek pembangunan pemerintah. Masyarakat tidak memiliki akses ke data dasar seperti rincian anggaran, sumber dana, identitas pelaksana pekerjaan, maupun jadwal pelaksanaan.
Ketiadaan papan informasi ini secara tegas melanggar Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Hal ini mengindikasikan pihak penerima Surat Perintah Kerja (SPK) sengaja menutup akses pengawasan publik.
🚧 LIMBAH BESI HASIL BONGKARAN LENYAP TANPA JEJAK
Kecurigaan semakin menguat ketika awak media mendapati seluruh limbah besi hasil pembongkaran jembatan — yang merupakan aset milik negara — sudah tidak ada di lokasi proyek. Diduga kuat material tersebut telah diangkut keluar area tanpa prosedur serah terima, tanpa pencatatan resmi, dan tanpa sepengetahuan pihak berwenang maupun warga sekitar.
🤐 PIHAK TERKAIT MENGELAK DAN BUNGKAM
Saat dikonfirmasi di lapangan, pekerja bagian pembesian berinisial A hanya menjawab singkat:
"Saya cuma pekerja bagian besi, tidak tahu soal papan anggaran maupun besi yang hilang. Coba hubungi orang ini, Pak K."
Upaya konfirmasi lanjut kepada pihak yang diduga memegang kendali proyek berinisial K lewat telepon dan pesan berulang kali berujung buntu. Pihak tersebut diketahui memahami persoalan, namun menolak memberikan penjelasan apa pun.
📢 TUNTUTAN: INSTANSI TERKAIT HARUS SEGERA TURUN TANGAN
Hingga saat ini belum ada kejelasan siapa yang bertanggung jawab atas pelanggaran aturan dan hilangnya aset negara. Awak media mendesak Dinas PUPR Jawa Barat, Inspektorat Daerah, serta pihak pengawas program Jabar Istimewa untuk segera:
1. Memeriksa kelengkapan administrasi dan transparansi proyek
2. Melacak keberadaan limbah besi aset negara yang hilang
3. Memanggil pihak pelaksana untuk memberikan penjelasan resmi
4. Menindak tegas pihak yang terbukti melanggar aturan
Proyek yang seharusnya membawa manfaat bagi warga Indramayu ini kini justru terkesan dikerjakan untuk kepentingan sekelompok orang. Kami akan terus memantau perkembangan kasus ini.
Laporan: Tim Investigasi Lapangan
Tanggal: 6 Juli 2026






