-->

IKLAN

Iklan Atas

 


PROF. DR. SUTAN NASOMAL MINTA KAPOLDA ACEH TUNTASKAN DUGAAN PENGANIAYAAN DAN MAFIA TANAH DI AREAL TRANSMIGRASI LONGKIB

Redaksi™
Kamis, 5/21/2026 WIB Last Updated 2026-05-20T23:34:18Z

 

 


SERGAP 7// BANDA ACEH, 21 Mei 2026 – Kasus sengketa lahan yang berujung tindak kekerasan serta dugaan kuat praktik mafia tanah di kawasan Transmigrasi Longkib, Kabupaten Aceh Timur, kembali menyita perhatian luas. Pengamat Hukum dan Hak Asasi Manusia sekaligus Guru Besar, Prof. Dr. Sutan Nasomal, SE., SH., MH. mengeluarkan pernyataan tegas dan meminta Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Aceh turun tangan langsung. Ia menuntut penanganan yang cepat, adil, dan tuntas untuk mengungkap seluruh fakta di balik peristiwa ini, termasuk membongkar jaringan yang diduga beroperasi di balik layar dan melindungi pelaku.

 

Berdasarkan data dan laporan yang diterima Prof. Sutan dari para warga transmigran, konflik tanah di lokasi tersebut bukan lagi sekadar masalah batas wilayah biasa, melainkan sudah berubah menjadi tindakan terorganisir yang merugikan hak rakyat. Dijelaskannya, puluhan kepala keluarga yang sudah puluhan tahun menggarap dan menempati lahan resmi milik negara yang diserahkan untuk program transmigrasi, kini diganggu, diusir paksa, bahkan menjadi korban penganiayaan fisik oleh sekelompok orang yang diduga berperan sebagai mafia tanah.

 

"Kami menerima laporan mengerikan: warga yang berani melawan atau mempertahankan haknya justru dipukuli, diancam nyawa, dan dianiaya secara kejam. Ada korban yang harus dirawat di rumah sakit akibat tindakan kekerasan tersebut. Ini bukan lagi sengketa warga biasa, tapi sudah jelas ada pola, ada kekuatan besar yang ingin menguasai lahan produktif itu secara paksa dan melawan hukum," tegas Prof. Sutan dalam keterangan persnya hari ini.

 

Menurut penelusurannya, para pelaku diduga bergerak dengan cara memalsukan dokumen kepemilikan, mengubah batas wilayah administrasi secara sepihak, hingga menggunakan kekuatan fisik untuk menekan warga. Yang lebih memprihatinkan, warga merasa ketakutan dan seolah tidak mendapat perlindungan maksimal dari aparat setempat. Padahal, lahan di kawasan Transmigrasi Longkib adalah aset negara yang diperuntukkan bagi kesejahteraan warga yang ditempatkan di sana berdasarkan peraturan resmi pemerintah.

 

Prof. Sutan menilai, kejadian ini adalah bukti nyata betapa masih maraknya praktik mafia tanah yang berani bertindak sewenang-wenang di Aceh. Tindakan penganiayaan yang dialami warga adalah bentuk kejahatan berat yang tidak boleh dibiarkan, apalagi dilakukan hanya demi menguasai tanah orang lain. Ia pun meminta Kapolda Aceh untuk tidak hanya menyerahkan penanganan kasus ini di tingkat kepolisian resor saja, tapi harus melakukan pengawasan langsung demi menjamin proses hukum berjalan bersih.

 

"Saya minta Kapolda Aceh turun tangan sendiri, awasi langsung penyidikan kasus ini. Jangan sampai ada permainan, jangan sampai ada yang ditutup-tutupi, dan jangan ada pihak yang dilindungi hanya karena punya kekuasaan atau uang. Aparat penegak hukum wajib memihak kebenaran dan melindungi warga kecil yang menjadi korban ketidakadilan," ujarnya dengan nada keras.

 

Lebih jauh, Prof. Sutan mengingatkan bahwa tanah adalah sumber kehidupan utama bagi masyarakat transmigran di sana. Jika hak mereka dirampas dan mereka dianiaya begitu saja tanpa ada keadilan, maka sama saja negara membiarkan warganya teraniaya. Ia menegaskan, kasus ini harus dibongkar sampai ke akar-akarnya, siapa pun pelakunya dan siapa pun yang berada di belakangnya.

 

"Ungkap siapa dalangnya, siapa yang menggerakkan, dan siapa yang membantu memalsukan surat-surat itu. Pelaku penganiayaan harus segera ditangkap dan diadili. Hukum harus ditegakkan tegas. Kami akan terus memantau kasus ini dan siap melaporkan ke tingkat lebih tinggi jika penanganannya lambat atau terindikasi tidak jujur. Rakyat menunggu bukti nyata Kapolda Aceh bisa menegakkan hukum tanpa pandang bulu," pungkas Prof. Dr. Sutan Nasomal.

 

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak Kepolisian Daerah Aceh maupun Polres Aceh Timur terkait tuntutan agar kasus sengketa lahan dan penganiayaan di Transmigrasi Longkib ini ditangani secara lebih serius dan tuntas.

Komentar

Tampilkan

  • PROF. DR. SUTAN NASOMAL MINTA KAPOLDA ACEH TUNTASKAN DUGAAN PENGANIAYAAN DAN MAFIA TANAH DI AREAL TRANSMIGRASI LONGKIB
  • 0

Terkini

ads bottom PASANG IKLAN ?