SERGAP7// JAKARTA – SERGAP7.COM – Sudah genap 360 hari atau satu tahun penuh berlalu sejak laporan dugaan penggunaan dokumen pendidikan bermasalah dan rekayasa administrasi yang menyeret nama Bupati Rokan Hilir, H. Bistamam, disampaikan ke Mabes Polri. Namun hingga hari ini, publik masih menunggu kejelasan hukum. Tidak ada kabar pasti, tidak ada langkah tegas, dan proses penegakan hukum seolah mandul di tengah jalan.
Ketidakpastian hukum ini memicu kemarahan dan kekecewaan publik, sekaligus menjadi sorotan tajam kalangan akademisi, pakar hukum, dan pengawas demokrasi. Salah satu yang paling vokal mengkritik lambannya kinerja aparat adalah Prof. Dr. Sutan Nasomal, SH., MH., Pakar Hukum Internasional yang juga menjabat sebagai Presiden Partai Koalisi Rakyat Indonesia, Ketua Umum Perkumpulan Advokat Muda Indonesia, serta Pengasuh Pondok Pesantren Ass Saqwa.
Melalui keterangan pers khusus yang diterima Media Sergap7, Prof. Sutan Nasomal dengan tegas memperingatkan Pemerintah dan Aparat Penegak Hukum (APH) agar tidak menutup mata atau bersikap seolah tidak tahu. Menurutnya, persoalan ini bukan lagi sekadar sengketa administrasi, melainkan ujian besar bagi marwah negara dan supremasi hukum di hadapan publik nasional maupun dunia internasional.
"Kewajiban utama Negara dan APH adalah menegakkan hukum dan keadilan. Jangan sampai ada kesan hukum tumpul ke atas dan tajam ke bawah. Sudah satu tahun laporan ini ada, perintah dari Mabes Polri pun sudah turun, tapi kenapa belum ada hasil? Apakah kita lupa tugas kita? Jika kasus ini dibiarkan menggantung tanpa kejelasan, maka kepercayaan rakyat dan dunia internasional terhadap Indonesia akan runtuh. Jangan biarkan ruang publik dipenuhi pertanyaan tanpa jawaban," tegas Prof. Dr. Sutan Nasomal, dengan nada tegas dan mengingatkan.
JEJAK WAKTU: PERINTAH SUDAH TURUN, TAPI DI DAERAH MANDUL
Kronologi penanganan kasus ini justru memperkuat dugaan adanya permainan atau hambatan di tingkat daerah. Berdasarkan dokumen resmi yang dimiliki redaksi Sergap7:
28 Mei 2025: Kabareskrim Polri menerbitkan Surat Resmi Nomor: B/10170/V/RES 7.4/2025/Bareskrim, ditandatangani Karo Binopsnal Brigjen Pol. Y. Mhastono Yoga Pranoto, S.I.K., M.Hum., yang memerintahkan Kapolda Riau untuk menindaklanjuti laporan dugaan dokumen bermasalah tersebut.
12 Maret 2026: Laporan tambahan hasil investigasi mendalam kembali disampaikan oleh Arjuna Sitepu (Investigator DPP KPK Tipikor / JEJAK KASUS GROUP / BAKORNAS) ke Mabes Polri, Komisi III DPR RI, hingga ke Presiden RI.
Hingga Hari Ini: Sudah lewat 360 hari sejak laporan awal, pelapor menyatakan BELUM PERNAH mendapatkan informasi perkembangan yang substantif maupun kejelasan hasil pemeriksaan.
Padahal, laporan yang disampaikan oleh Muhajirin Siringo-ringo dan diperkuat tim investigasi Arjuna Sitepu bukan sekadar aduan biasa, melainkan hasil penelusuran berbasis data, bukti fisik dokumen, dan verifikasi lapangan yang sangat kuat.
BUKTI NYATA: DOKUMEN YANG SECARA LOGIKA DAN ADMINISTRASI MUSTAHIL ADA
Dalam paparannya, Prof. Dr. Sutan Nasomal menyoroti poin-poin krusial hasil investigasi yang dinilai sangat mencurigakan, janggal, dan mengandung indikasi pemalsuan tingkat tinggi. Kejanggalan ini jika dibuktikan benar, maka integritas pejabat nomor satu di Rokan Hilir patut dipertanyakan habis-habisan.
Berikut adalah 4 Poin Fatal Kejanggalan Dokumen yang menjadi dasar desakan pemeriksaan:
1. SDN 31 PEKANBARU: Lulus 5 Tahun Sebelum Sekolah Berdiri? (Fakta Paling Memalukan)
Ini adalah bukti paling nyata dan sulit dibantah.
- Data Resmi: SDN 31 Pekanbaru secara resmi baru didirikan dan beroperasi pada akhir tahun 1967.
- Dokumen H. Bistamam: Surat Keterangan Pengganti Ijazah (SKPI) mencantumkan tahun kelulusan 1962.
FAKTA MENGERIKAN: Ada selisih waktu 5 TAHUN. Bagaimana mungkin seseorang dinyatakan lulus dan bersekolah di lembaga pendidikan yang bahkan belum didirikan atau belum ada wujud fisiknya saat itu? Ini adalah pelanggaran logika dan administrasi paling dasar yang membuktikan dokumen tersebut mustahil asli.
2. SMPN 1 PEKANBARU: Riwayat Tak Nyambung & Tidak Masuk Akal
- Data Resmi: Sekolah berdiri 23 Juli 1951.
- Dokumen H. Bistamam: Tahun kelulusan tercatat 1965.
Meskipun secara tahun berdirinya memungkinkan, namun secara riwayat pendidikan, lompatan dan urutan jenjangnya dinilai tidak memiliki kesinambungan logis dengan dokumen sekolah dasar yang sudah terbukti bermasalah sebelumnya. Alur pendidikan ini dinilai direkayasa untuk menutupi kekosongan riwayat.
3. SMEA NEGERI PEKANBARU: Materai, Stempel, & Tanda Tangan SALAH
Kejanggalan merambah ke dokumen pendidikan menengah:
- Masalah Materai: Dokumen tahun 1968 menggunakan materai Rp 1, padahal peraturan yang berlaku di periode tersebut mewajibkan penggunaan materai Rp 3. Ini kesalahan fatal administrasi negara.
- Masalah Fisik: Ditemukan ketidaksesuaian bentuk stempel, kualitas foto yang diragukan, serta kemiripan tanda tangan yang mencurigakan dan tidak lazim dalam dokumen resmi negara.
4. DOKUMEN POLRESTA PEKANBARU: Dinyatakan PALSU Oleh Pemilik Namanya Sendiri
Ini adalah bukti terkuat adanya rekayasa dokumen instansi penegak hukum. Dalam berkas yang dijadikan landasan pembelaan, tercantum Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPLKB) yang ditandatangani atas nama Bripka Ricky Andriadi.
Namun saat dilakukan klarifikasi langsung di lokasi oleh tim investigasi: Bripka Ricky Andriadi menegaskan:
1. Beliau BUKAN petugas di bagian SPKT tempat dokumen itu diterbitkan.
2. TIDAK PERNAH bertugas, mengeluarkan, atau menandatangani dokumen tersebut.
3. TIDAK BERGELAR SH (namun di dokumen disematkan gelar tersebut).
4. Dokumen itu TIDAK MEMILIKI WATERMARK khusus yang wajib ada di kertas resmi kepolisian.
"Jadi dokumen polisi itu palsu. Namanya dipakai tanpa izin, tandatangan dipalsukan, format kertas dibuat-buat. Ini bukan lagi soal ijazah, tapi ini tindak pidana pemalsuan dokumen negara yang sangat serius," tegas Muhajirin Siringo-ringo saat konferensi pers, sebagaimana dikutip dari MimbarRiau.com.
DESAKAN KERAS PROF. DR. SUTAN NASOMAL: TURUNKAN TIM GABUNGAN DARI PUSAT!
Melihat fakta-fakta yang sudah sangat terang benderang namun proses hukum berjalan di tempat, Prof. Dr. Sutan Nasomal mendesak Presiden RI, Kapolri, Mendagri, Mendikbud, dan Ketua Komisi III DPR RI untuk tidak lagi diam.
"Jangan serahkan penanganan ini sepenuhnya ke aparat daerah. Sudah terlihat ada indikasi dihambat-hambat. Saya minta Presiden turun tangan langsung. Bentuk Tim Verifikasi Gabungan lintas kementerian dan lembaga dari Jakarta. Bawa bukti asli, cocokkan dengan arsip negara, dan panggil Bupati Rokan Hilir H. Bistamam untuk mempertanggungjawabkan setiap lembar dokumen yang ia pegang," ujarnya berapi-api.
Secara rinci, 4 tuntutan resmi yang disampaikan kepada negara adalah:
1. PEMANGGILAN & PEMERIKSAAN: Segera panggil dan periksa H. Bistamam secara mendalam terkait kejanggalan dokumen pendidikan dan dokumen kepolisian yang telah terungkap.
2.
VERIFIKASI TOTAL: Bentuk tim gabungan independen dari Kemendikbud, Kemendagri, dan Polri Pusat untuk menelusuri arsip asli sekolah dan instansi terkait guna membuktikan keaslian atau kepalsuan berkas.
3. TRANSPARANSI PUBLIK: Wajibkan aparat penegak hukum mengumumkan perkembangan kasus secara terbuka, jelas, dan terukur agar publik tahu hukum masih berjalan.
4. BEBAS INTERVENSI: Jamin proses hukum berjalan objektif, profesional, dan bebas dari intervensi kekuasaan politik atau tekanan apa pun.
✍️ PENUTUP: UJIAN INTEGRITAS NEGARA
Menurut Prof. Dr. Sutan Nasomal, kasus Bupati Rokan Hilir ini kini bukan lagi sekadar masalah individu. Persoalan ini telah bertransformasi menjadi ujian bagi integritas penegakan hukum, akuntabilitas pejabat publik, dan harga diri bangsa Indonesia.
"Kalau bukti sekolah belum ada tapi sudah ada ijazah lulus, bukti dokumen polisi dipalsukan, tapi pelakunya dibiarkan duduk tenang sebagai kepala daerah, apa yang tersisa dari hukum kita? Masyarakat dan dunia internasional menunggu jawaban negara. Tegakkan kebenaran, hukum harus sama rata, tidak peduli siapa pun orangnya," pungkasnya.
Media Sergap7 akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas, memantau langkah Presiden dan aparat, serta memastikan setiap dokumen yang bermasalah dibongkar kebenarannya demi keadilan rakyat Rokan Hilir dan Indonesia pada umumnya.
Red/ Prof






