-->

IKLAN

Iklan Atas

 


Tanggapi Rokok Ilegal di Parit Tiga, Bupati Markus dan Dedi Wijaya Dorong Koordinasi APH

Redaksi™
Sabtu, 5/16/2026 WIB Last Updated 2026-05-16T01:54:44Z


SERGAP 7//CBN, BANGKA BARAT – Peredaran rokok ilegal tanpa pita cukai ditemukan di sejumlah toko di Kecamatan Parit Tiga, Kabupaten Bangka Barat. Temuan ini berdasarkan hasil investigasi redaksi ke beberapa toko di wilayah tersebut.


Menanggapi temuan itu, Bupati Bangka Barat, Markus, S.H, dan anggota DPRD sekaligus praktisi hukum, Dedi Wijaya, S.H., M.H, sama-sama mendorong penguatan koordinasi dengan aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti peredaran rokok ilegal.


Bupati Markus, S.H menyatakan Pemkab Bangka Barat akan meminta dinas terkait berkoordinasi dengan APH. 


“Di daerah mana bos? Kewenangan penindakan bukan di pemkab, nanti kami minta dinas terkait untuk berkoordinasi dg aparat penegak hukum,” tulis Markus saat dihubungi via WhatsApp, Sabtu [16/5/2026].


“Nanti dinas terkait berkoordinasi dengan aparat penegak hukum,” ujarnya.


Sementara itu, Dedi Wijaya, S.H., M.H menilai Pemkab memiliki peran penting dalam edukasi dan pembinaan pedagang kecil agar tidak terjebak menjual rokok ilegal tanpa disadari.


“Untuk melindungi masyarakat awam yang punya warung kecil tentu harus ada upaya sosialisasi dan pencegahan. Pemerintah daerah harusnya bersikap aktif,” kata Dedi saat dikonfirmasi redaksi, Sabtu [16/5/2026].


Dedi Wijaya, S.H., M.H juga mendorong agar penegakan hukum menyentuh aktor utama dan distributor besar di balik jaringan distribusi rokok ilegal. Ia menekankan pentingnya koordinasi lintas sektor agar pengawasan di lapangan lebih efektif.


“Saya melihat memang perlu evaluasi terhadap pola koordinasi pengawasan di lapangan. Fungsi Pengawasan Daerah tidak boleh pasif, tidak boleh berjalan sendiri-sendiri. Satpol PP, Disperindag wajib komunikatif dengan Aparat Penegak Hukum, hingga pemerintah desa harus memiliki pola komunikasi dan pengawasan yang terintegrasi,” ujarnya.


“Pada prinsipnya, saya mendukung langkah pemberantasan rokok ilegal demi melindungi masyarakat dan penerimaan negara, tetapi pendekatannya harus mengedepankan edukasi, keadilan, dan keberanian menindak pelaku besar di balik jaringan distribusi tersebut,” tutupnya.


Untuk diketahui, pihak pengelola toko terkait temuan rokok ilegal tersebut sebelumnya telah diwawancarai redaksi dalam pemberitaan terpisah. Redaksi memilih tidak menyebutkan nama toko dan titik lokasi secara spesifik dalam pemberitaan ini. Sementara itu, Dedi Wijaya, S.H., M.H yang saat ini sedang menyelesaikan studi doktoral di Universitas Pancasila Jakarta.


Sesuai Undang-Undang No. 39 Tahun 2007 tentang Cukai, setiap orang yang menawarkan atau menjual barang kena cukai tanpa pita cukai dapat dipidana penjara dan denda..


Bg p3n

Komentar

Tampilkan

  • Tanggapi Rokok Ilegal di Parit Tiga, Bupati Markus dan Dedi Wijaya Dorong Koordinasi APH
  • 0

Terkini

ads bottom PASANG IKLAN ?