SERGAP 7// KONAWE – MOROSI – Gelombang kemarahan masyarakat Desa Tondowatu, Kecamatan Morosi, Kabupaten Konawe, kini memuncak. Warga akhirnya buka suara dan melaporkan secara resmi dugaan tindak pidana korupsi, pungutan liar, hingga penyalahgunaan wewenang yang dilakukan langsung oleh Kepala Desa bersekongkol dengan Sekretaris Desa.
Dalam laporan pengaduan resmi yang disampaikan melalui Media Sergap Dirgantara 7 dan ditujukan kepada Kapolres Konawe, Kajari Unaaha, Inspektur Kabupaten, serta Dinas PMD, warga menyajikan bukti-bukti nyata yang memalukan. Keduanya disebut bekerja sama, bertindak sewenang-wenang, dan merugikan hak rakyat serta keuangan negara.
Bansos Beras & Minyak Dipungut Rp20 Ribu Per Kepala Keluarga, Raup Rp1,8 Juta Tanpa Laporan
Kejahatan paling terang benderang dan menyakitkan hati warga terjadi saat penyaluran Bantuan Sosial (Bansos) berupa beras dan minyak goreng yang bersumber dari APBD/APBN. Bantuan ini sejatinya hak mutlak warga miskin dan WAJIB DIBERIKAN GRATIS TANPA PUNGUTAN SEPESER PUN.
Namun, di tangan Kepala Desa dan Sekretaris Desa, aturan itu dibolak-balik. Keduanya secara paksa menarik uang dari setiap warga penerima bantuan dengan alasan mengada-ada: "Biaya Transportasi".
Setiap Kepala Keluarga (KK) dipaksa membayar Rp20.000. Padahal, jumlah penerima di desa itu ada 90 KK. Secara hitungan kasar, uang yang masuk ke kantong berdua mencapai Rp1.800.000.
Fakta mengejutkannya: uang sebesar itu dikumpulkan Sekretaris Desa, diserahkan ke Kades, lalu dinikmati berdua. Tidak disetor ke kas desa, tidak ada tanda terima, dan tidak ada laporan pertanggungjawaban sepeser pun.
Warga geram: "Ini kejam. Bantuan untuk makan kami malah dipotong di tengah jalan. Uang itu raib begitu saja. Padahal itu uang rakyat, uang negara," ungkap perwakilan warga.
Secara hukum, perbuatan ini sangat jelas melanggar UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi (Pasal 2 & 3) serta UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa yang tegas melarang pungutan dalam bentuk apa pun pada bantuan sosial. Kades dan Sekdes dinyatakan sebagai PELAKU BERSAMA, keduanya sama bersalah dan harus diadili.
Aparat Desa Diangkat-Dipecat Semena-mena, Administrasi Diduga Dipalsukan
Tak cukup mengeruk uang bansos, wewenang kekuasaan pun disalahgunakan habis-habisan. Dalam poin kedua laporan yang tak kalah berat, Kepala Desa dan Sekretaris Desa dituduh memainkan organisasi desa sesuka hati.
Kades disebut memecat aparat desa lama dan mengangkat pejabat baru SECARA SEPIHAK, SEMENA-MENA, DAN TANPA DASAR HUKUM. Pelanggaran prosedur sangat kentara:
Tanpa pemberitahuan kepada yang bersangkutan maupun masyarakat desa.
Tanpa Surat Keputusan (SK) yang sah dan sesuai aturan baku.
Yang lebih parah lagi, Sekretaris Desa—sebagai pemegang administrasi dan pembuat surat—diduga aktif membantu MEMALSUKAN DOKUMEN agar tindakan sewenang-wenang Kades itu terlihat sah dan resmi di atas kertas.
Kekuasaan ada di tangan dua orang ini, sehingga perangkat desa yang tidak sejalan atau dianggap "bising" bisa dibuang kapan saja, sementara orang kepercayaan dimasukkan tanpa musyawarah. Ini jelas bentuk penyalahgunaan jabatan yang merusak tata kelola pemerintahan desa.
Warga Tuntut Hukuman Berat: Kades & Sekdes Harus Diproses Bersama!
Merasa haknya dirampas dan aturan diinjak-injak, masyarakat Desa Tondowatu menuntut penegakan hukum tegas tanpa pandang bulu. Dalam surat laporannya, warga menegaskan: Jangan hanya Kades yang disidik, tapi Sekdes juga harus dijadikan tersangka.
"Sekdes itu tangan kanan, dia yang pegang uang, dia yang urus surat. Tanpa persekongkolan dia, kejahatan ini mustahil terjadi. Kami minta keduanya diperiksa, ditahan agar tidak menghilangkan bukti, dan dikembalikan semua uang hasil korupsi itu," tegas warga dalam laporannya.
Kini mata warga Morosi tertuju pada Polres Konawe, Kejaksaan Negeri Unaaha, dan Inspektorat Kabupaten. Akankah laporan ini sekadar masuk laci, atau justru menjadi pintu pembongkaran mafia anggaran di Desa Tondowatu? Warga berharap penegak hukum berani bertindak tegas demi nama baik pemerintahan dan keadilan bagi rakyat kecil.
Red/ Taslim






