SERGAP7// Tanggerang Prof. Dr. Sutan Nasomal SH MH, pakar hukum internasional dan ekonom, meminta Kementerian Kesehatan bersama Dinas Kesehatan Provinsi Banten serta Dinas Kesehatan se-Tangerang Raya untuk segera melakukan operasi penertiban. Tindakan ini ditujukan terhadap apotek, toko obat, dan toko kosmetik yang diduga menjual obat keras, obat terlarang, maupun kosmetik ilegal tanpa izin resmi dan tanpa resep dokter./ 6 / 6 / 2026
Temuan di Lapangan
- Sebuah toko kosmetik di Jalan Lengkong Karya, Kecamatan Serpong, Kota Tangerang Selatan, diduga menjual obat keras golongan G yaitu tramadol. Obat ini peredarannya diatur sangat ketat dan hanya boleh didapatkan dengan resep dokter.
- Penjaga toko mengaku hanya bekerja, dan menyebutkan adanya pembayaran "uang koordinasi" kepada pihak tertentu
.
- Terdapat beberapa lokasi lain yang diduga menjadi tempat peredaran obat terlarang, yang beroperasi dari pukul 07.00 hingga 21.00 WIB.
Ancaman Hukum
Pelaku yang memperjualbelikan obat keras tanpa izin dapat dijerat Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun.
Tindak Lanjut yang Diminta
Selain dinas kesehatan, Prof. Sutan juga meminta perhatian pihak kepolisian mulai dari Kapolda, Kapolres, hingga jajaran intelijen dan penyidik untuk menindak tegas pelaku. Tim media juga menyatakan akan menyampaikan informasi ini ke Mabes Polri dan Divisi Propam Polri guna memastikan adanya pengawasan dan tindakan nyata.
Apakah Anda ingin saya susun informasi ini menjadi berita singkat yang lebih ringkas?
Red/ Prof






