-->

IKLAN

Iklan Atas

 


PT NPR Diduga Kuasai Lahan Adat Secara Sepihak, Warga Karedan Tuntut Perlindungan Hukum

Redaksi™
Minggu, 6/14/2026 WIB Last Updated 2026-06-14T08:06:38Z



SERGAP 7// Barito Utara, 13 Juni 2026 – Konflik agraria di Desa Karedan, Kecamatan Lahei, kian memanas. Ratusan warga masyarakat hukum adat menuduh PT Nusa Persada Resources (PT NPR) menguasai lahan seluas 140 hektare yang telah dikelola secara turun-temurun jauh sebelum perusahaan mengantongi izin Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH).

 

Warga menegaskan hak ulayat mereka telah diakui sejak tahun 1982, diperbarui tahun 2010 dan 2018, serta tidak pernah ditelantarkan. “Lahan ini ruang hidup kami. Tidak pernah ada kesepakatan pengalihan hak, tidak pernah terima ganti rugi maupun tali asih,” ujar perwakilan warga.

 

Dugaan Pelanggaran, Masyarakat menduga PT NPR menggunakan manajemen konflik demi menguasai lahan. Mereka menuding perusahaan merusak pondok, kebun, dan fasilitas warga, serta mengkriminalisasi penduduk dengan dalih izin pemerintah.

 

Proses pengukuran dan verifikasi dilakukan secara sepihak: tanpa dihadiri pemilik lahan, tanpa rekomendasi resmi dari pemerintah desa dan kecamatan, serta data dibuat sendiri tanpa transparansi. Perusahaan mengklaim wilayah itu tanah negara, namun ditolak tegas warga.

 

Sebagai anak perusahaan PT Indo Tambang Raya Megah Tbk (ITM), masyarakat berharap perusahaan terbuka itu menghargai hak adat, bukan merugikan warga sekitar.

 

Dasar Hukum yang Ditekankan

 

1. UUD 1945 Pasal 18B ayat (2) & 28I: Negara wajib mengakui dan melindungi hak masyarakat hukum adat 

2. UU No. 41/1999 Kehutanan: Hak ulayat tidak hilang meski ada izin perusahaan; wajib ada persetujuan dan ganti rugi layak

3. Putusan MK No. 35/PUU-X/2012: Lahan yang digarap terus-menerus bukan tanah negara dan dilindungi hukum 

4. UU No. 5/1960 Pokok Agraria: Hak kelola turun-temurun diakui secara sah

5. KUHP Pasal 406: Pengrusakan milik orang lain merupakan tindak pidana

 

Permohonan Perlindungan dan Surat resmi telah dikirim ke: Presiden RI, DPR RI, Komnas HAM, Kapolri, Jaksa Agung, Menteri LHK, KPK, dan Panglima TNI. Warga meminta:

1. Penghentian aktivitas sementara

2. Pengukuran ulang terbuka dan melibatkan semua pihak termasuk para tokoh masyarakat setempat 

3. Verifikasi keabsahan NO izin PPKH PT NPR 

4. Pembayaran ganti rugi 

5. penuh dengan membuka ruang negosiasi 

6. Jaminan keamanan agar tidak dikriminalisasi 


Meminta PT NPR secara terbuka membuka kordinat lahan yg sudah diberikan tali Asih serta buat Pal batas resmi suapaya tidak terdapak lahan pihak lainya belum disepakati.


Hingga berita ini diturunkan, PT NPR belum memberikan tanggapan resmi.

Tim

Komentar

Tampilkan

  • PT NPR Diduga Kuasai Lahan Adat Secara Sepihak, Warga Karedan Tuntut Perlindungan Hukum
  • 0

Terkini

ads bottom PASANG IKLAN ?