SERGAP 7// Bintan / Jakarta, 13 Juni 2026 – Praktik penambangan pasir tanpa izin yang berlangsung secara besar-besaran di Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau, kembali menuai sorotan tajam. Meskipun sempat digerebek dan dihentikan sebelumnya, aktivitas ilegal ini justru kian berkembang dan berjalan tanpa hambatan, seolah tidak ada aturan hukum yang berlaku.
Menanggapi kondisi tersebut, Pakar Hukum Internasional sekaligus Ketua Umum Perkumpulan Advokat Muda Indonesia, Prof. Dr. KH. Sutan Nasomal, SH., MH, angkat bicara secara tegas. Ia mempertanyakan penegakan hukum yang terkesan lamban dan meminta pimpinan institusi negara bertindak nyata.
“Pak Kapolri, galian pasir tidak berizin di Bintan ini merusak ekosistem alam secara parah. Pelakunya sudah jelas diketahui, tapi mengapa tidak pernah ditangkap? Di mana peran kepolisian dan aparat penegak hukum lainnya?” tegasnya dalam keterangan pers di Jakarta, Sabtu (13/6/2026).
Prof Sutan Nasomal menilai kasus ini menjadi ujian besar bagi Presiden Prabowo Subianto, Ketua KPK Setyo Budiyanto, Jaksa Agung ST Burhanuddin, dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Menurutnya, rakyat berhak mendapatkan kejelasan dan kepastian hukum sesuai amanat konstitusi.
“Ini menguji konsistensi penegakan hukum dan kepercayaan masyarakat. Jika bukti sudah ada dan laporan sudah disampaikan, hukum tidak boleh diam saja. Negara tidak boleh absen di wilayahnya sendiri,” tambahnya.
Beroperasi Terstruktur, Tanpa Rasa Takut
Berdasarkan hasil penelusuran tim investigasi JEJAK KASUS GROUP dan Yayasan DPP KPK TIPIKOR pada 8 Juni 2026 di Desa Teluk Bakau, Desa Kawal, hingga Desa Malang Rapat, Kecamatan Gunung Kijang, aktivitas penambangan berjalan sangat terorganisir.
Ekskavator besar dan mesin penyedot pasir bekerja siang dan malam. Ratusan meter kubik pasir diangkut dan dijual ke toko material, pabrik beton, serta perusahaan di kawasan Galang Batang. Aktivitas ini dilakukan secara terbuka tanpa berusaha bersembunyi.
“Ini bukan tambang rakyat biasa, melainkan operasi skala industri yang terjadwal dan dilindungi. Pelakunya seolah merasa kebal hukum,” ungkap Arjuna Sitepu, Kepala Bidang Investigasi BAKORNAS yang ikut menelusuri lokasi.
Sosok yang disebut sebagai pengendali utama adalah seseorang bernama Rudi. Ia disebut sebagai koordinator lapangan yang mengatur seluruh aktivitas di lokasi. Hingga kini, Rudi belum dapat dikonfirmasi dan masih beraktivitas bebas.
Kerusakan Besar dan Kerugian Negara
Penambangan liar ini menimbulkan dampak buruk berantai:
- Merusak struktur tanah, mengubah bentang alam, dan merusak ekosistem lingkungan
- Menyebabkan jalan-jalan umum ambles dan membahayakan keselamatan warga
- Merugikan keuangan negara karena tidak ada pembayaran pajak, royalti, dan retribusi
- Melanggar hak warga atas lingkungan hidup yang sehat sebagaimana dijamin UUD 1945
Secara hukum, pelanggaran yang terjadi meliputi banyak pasal, mulai dari UU Minerba, UU Lingkungan Hidup, UU Tindak Pidana Korupsi, hingga KUHP, dengan ancaman pidana penjara hingga seumur hidup dan denda miliaran rupiah.
Aparat Terkesan Lempar Tanggung Jawab
Hingga berita ini diturunkan, tanggapan dari instansi terkait masih sangat minim. Polres Bintan belum memberikan pernyataan resmi. Satpol PP menyatakan kewenangan ada di tingkat provinsi, sedangkan Dinas ESDM Kepulauan Riau juga belum merespons. Komisi I DPRD Bintan pun belum memberikan tanggapan apa pun.
Prof Sutan Nasomal menegaskan, kondisi ini tidak bisa dibiarkan terus berlanjut. Ia mengingatkan bahwa kekayaan alam adalah milik negara yang harus dikelola untuk kemakmuran rakyat, bukan dikuras oleh segelintir orang.
“Kami akan mengawal kasus ini sampai tuntas. Jangan biarkan Bintan menjadi contoh bahwa hukum bisa dibeli atau diabaikan. Sudah waktunya ada tindakan nyata, bukan hanya janji atau pernyataan semata,” pungkasnya
Red/ Prof






