SERGAP 7// PRINGSEWU, (-) – Kebijakan pengelolaan lingkungan hidup di Kabupaten Pringsewu, Lampung kini berada di titik nadir. Di saat tenggat waktu (deadline) mutlak dari Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq tersisa hitungan minggu menuju Juli 2026, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Pringsewu dr. Ulin Noha M.Kes justru mempertontonkan aksi bungkam dan pengabaian terhadap transparansi publik, Selasa (9/6/2026).
Dugaan ancaman ini tidak main-main. Menteri LH secara tegas menyatakan akan menggunakan pendekatan hukum pidana bagi kepala daerah dan pejabat instansi yang membiarkan TPA beroperasi dengan sistem pembuangan terbuka (open dumping/sampah menggunung) setelah Juli 2026. Namun di Pringsewu, instruksi tegas dari pemerintah pusat tersebut tampaknya hanya dianggap angin lalu.
Fakta Lapangan: Anggaran Mandek, Sampah Hanya Digeser
Berdasarkan data resmi, Kabupaten Pringsewu menghasilkan sebanyak 163 ton sampah per hari. Namun, TPA Bumi Ayu hanya memiliki kapasitas pengelolaan riil sebesar 42 ton per hari. Artinya, ada surplus sekitar 121 ton sampah harian yang tidak terkelola dengan baik dan dibiarkan menggunung begitu saja.
Dari pantauan di lokasi TPA, tidak ditemukan adanya aktivitas penimbunan tanah harian (controlled landfill) sebagaimana standar baku dari kementerian. Alat berat yang disiagakan di lokasi terpantau hanya melakukan rekayasa kosmetik.
"Sampahnya itu cuma digeser-geser saja, Bang, pakai ekskavator. Kecuali kalau anggaran untuk urukan tanahnya turun, baru digali dan ditimbun," ungkap seorang warga setempat secara blak-blakan di lokasi TPA Bumi Ayu, Minggu (7/6).
Kesaksian ini menjadi tamparan keras bagi Pemkab Pringsewu, sekaligus mengonfirmasi adanya indikasi mampetnya pos anggaran operasional rutin untuk pengelolaan sampah di tingkat hilir.
Kontras Sektor Hulu dan Hilir
Ketimpangan juga terlihat jelas pada implementasi program pengelolaan sampah. Pemerintah Kabupaten Pringsewu sebelumnya gencar mengampanyekan Gerakan Pilah Sampah dari Rumah dan meresmikan Bank Sampah Induk "Pringsewu Resik".
Namun, fakta di hilir menunjukkan cerita berbeda. Di pintu masuk hingga zona pembuangan TPA Bumi Ayu, seluruh material sampah baik organik, plastik, kertas, hingga logam terlihat menumpuk campur baur menjadi satu tanpa ada pemisahan. Hal ini memicu dugaan adanya kegagalan sistem dan lemahnya pengawasan pada armada pengangkutan logistik kedinasan yang beroperasi.
Batas Waktu dan Konsekuensi Hukum Pengelolaan Sampah Nasional dari Mentri LH
Pemerintah pusat telah menetapkan Juli 2026 sebagai tenggat waktu mutlak bagi pemerintah daerah untuk menghentikan seluruh kegiatan TPA open dumping. Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq menegaskan bahwa setelah batas waktu tersebut, tidak akan ada toleransi. Pengawasan ketat akan dilakukan oleh gubernur terhadap bupati/wali kota di wilayahnya.
Sesuai dengan penegasan Kementerian LH, pembiaran terhadap praktik open dumping setelah Juli 2026 akan ditindaklanjuti dengan penutupan paksa dan penerapan pendekatan hukum pidana bagi pemerintah daerah yang melanggar.
Kadis LH Pringsewu Bungkam dari Tanggung Jawab Publik
Ketika dikonfirmasi mengenai dugaan ancaman pidana dari Kementerian LH, buruknya realitas TPA, hingga dugaan mandeknya anggaran operasional ini, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (Kadis LH) Kabupaten Pringsewu justru memilih untuk bungkam.
Upaya konfirmasi langsung telah dilakukan dengan mendatangi Kantor Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pringsewu untuk menemui sang Kepala Dinas. Namun, yang bersangkutan dilaporkan tidak berada di tempat.
"Kadisnya tidak di kantor, Pak," ujar Suyati, salah satu staf di kantor DLH Pringsewu, Senin (8/6). Setelah mendapatkan jawaban tersebut, awak media kemudian menitipkan dokumen konfirmasi tertulis melalui staf yang berjaga.
Guna memenuhi asas keberimbangan berita yang adil (cover both sides), tim redaksi telah melayangkan dokumen konfirmasi tertulis secara resmi dan lengkap. Dokumen tersebut melampirkan poin-poin pertanyaan kritis mengenai pertanggungjawaban dinas, bukti cetak foto kondisi riil open dumping di TPA Bumi Ayu, bahkan menyertakan salinan regulasi serta pernyataan resmi dari Menteri LH.
Kendati demikian, hingga batas waktu konfirmasi yang telah ditentukan berakhir, lembaran dokumen pembuktian tersebut sama sekali tidak dibalas. Sikap bungkam dan menghilangnya Kadis LH Pringsewu di tengah krisis lingkungan ini memicu pertanyaan besar: Apakah DLH Pringsewu sengaja menutup mata dan siap menyambut jerat sanksi pidana dari Kementerian Lingkungan Hidup bulan depan?
Tim






