-->

IKLAN

Iklan Atas

 


Dugaan Suap Terlibat: Oknum Inspektorat Diduga Diberi Imbalan agar Hasil Audit Selesai

Redaksi™
Selasa, 6/09/2026 WIB Last Updated 2026-06-09T03:45:20Z


 


SERGAP7// Labuhanbatu, 9 Juni 2026 – Dugaan ketidakberesan dalam pengelolaan dana Desa Afd 1 Rantau Rapat, Kabupaten Labuhanbatu, kian berkembang. Setelah muncul informasi mengenai dugaan penyalahgunaan anggaran oleh oknum Kepala Desa bernama Joni, kini beredar dugaan baru yang menyebut adanya keterlibatan oknum dari unsur pengawas.

 

Informasi yang diterima menyebutkan bahwa oknum Joni diduga memberikan sejumlah imbalan atau suap kepada oknum petugas dari Inspektorat Kabupaten Labuhanbatu. Dugaan ini muncul lantaran proses pemeriksaan atau audit penggunaan dana desa periode 2023–2024 yang sempat diragukan keabsahannya, justru dinyatakan selesai dan tidak ditemukan masalah yang signifikan.

 

Sebagaimana diketahui, total pagu anggaran yang dikelola selama dua tahun tersebut mencapai Rp 1.579.104.000, dengan rincian Rp 917.073.000 pada 2023 dan Rp 662.031.000 pada 2024. Sebelumnya telah beredar dugaan adanya ketidaksesuaian penggunaan dana, di antaranya terkait reduksi nilai alat pengolahan padi, pengadaan sarana peternakan, pembangunan fasilitas MCK, renovasi, serta penyelenggaraan pelatihan yang dinilai tidak sesuai laporan.

 

Meskipun terdapat sejumlah pertanyaan mendasar dari masyarakat mengenai realisasi program di lapangan, hasil audit yang dikeluarkan justru menyatakan proses pertanggungjawaban berjalan lancar dan dinyatakan selesai. Hal ini memunculkan kecurigaan di kalangan warga bahwa ada "jalan pintas" yang ditempuh agar temuan pelanggaran tidak terungkap ke publik.

 

Dugaan yang berkembang menyebutkan bahwa imbalan tersebut diduga diberikan untuk mempengaruhi proses pemeriksaan, sehingga laporan disusun sedemikian rupa dan dinyatakan bersih tanpa adanya rekomendasi perbaikan atau tindak lanjut.

 

Perlu ditekankan bahwa semua informasi di atas masih berupa dugaan yang beredar di masyarakat dan belum dapat dibuktikan kebenarannya. Prinsip praduga tak bersalah tetap berlaku bagi semua pihak yang disebutkan, baik oknum kepala desa maupun oknum petugas Inspektorat, sampai ada bukti sah dan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

 

Sampai berita ini disusun, pihak Inspektorat Kabupaten Labuhanbatu, Kejaksaan Negeri, maupun Kepolisian belum memberikan tanggapan resmi terkait dugaan penyuapan ini. Masyarakat berharap aparat penegak hukum dapat membuka penyelidikan secara independen dan transparan untuk mengungkap fakta yang sebenarnya, guna memulihkan kepercayaan terhadap pengelolaan dan pengawasan keuangan desa.

 

 

 Redaksi

Komentar

Tampilkan

  • Dugaan Suap Terlibat: Oknum Inspektorat Diduga Diberi Imbalan agar Hasil Audit Selesai
  • 0

Terkini

ads bottom PASANG IKLAN ?