-->

IKLAN

Iklan Atas

 


KAPORWIL MEDIA SERGAP 7/ DESAK PROSES HUKUM! Ucapan Hotman Paris Dinilai Hina Martabat Wartawan, Tak Cukup Minta Maaf

Redaksi™
Selasa, 7/21/2026 WIB Last Updated 2026-07-21T07:23:47Z



SERGAP 7// KONAWE – Kaporwil Media Sergap 7 Kabupaten Konawe, Taslim, menyikapi tegas pernyataan yang disampaikan pengacara Hotman Paris Hutapea dalam sebuah konferensi pers belakangan ini. Ucapan tersebut dinilai telah melakukan penghinaan terang-terangan terhadap kehormatan dan martabat profesi wartawan saat sedang menjalankan tugas jurnalistik./ 21 / 7/ 2026

 

Menurut Taslim, pernyataan itu menyerang langsung insan pers yang bekerja keras memenuhi hak masyarakat untuk mendapatkan informasi yang benar dan akurat.

 

"Kasus ini tidak cukup diselesaikan hanya dengan permintaan maaf lisan saja. Telah terjadi dugaan serangan terhadap kehormatan profesi, sehingga harus diproses sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," tegas Taslim, Selasa (21/7/2026).

 

DIDUGA LANGGAR ATURAN HUKUM

Taslim menegaskan peristiwa ini perlu dikaji serius oleh aparat penegak hukum berdasarkan seperangkat aturan yang berlaku:

 

- Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers: Mengatur perlindungan kemerdekaan pers serta larangan menghambat kerja jurnalistik; - Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru): Terkait ketentuan penghinaan dan pencemaran nama baik apabila unsur-unsurnya terpenuhi; - Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE): Apabila pernyataan tersebut disebarluaskan melalui media elektronik.

 

TEGASKAN KESETARAAN DI MATA HUKUM

Kaporwil Sergap 7 Konawe ini mendesak kepolisian dan kejaksaan menangani masalah ini secara profesional, objektif, dan tidak pilih kasih. Semua warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum, tanpa memandang nama besar, jabatan, maupun status sosial.

 

"Wartawan adalah pilar demokrasi. Menghina mereka saat bertugas sama saja dengan menghambat hak rakyat untuk tahu. Jangan sampai kesewenang-wenangan seperti ini dianggap biasa dan dibiarkan begitu saja," tambah Taslim.

 

Lebih lanjut ia sampaikan, perlindungan terhadap insan pers adalah syarat mutlak menjaga iklim demokrasi yang sehat di negara ini, termasuk di daerah.

 

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan atau klarifikasi resmi yang disampaikan pihak Hotman Paris Hutapea terkait dugaan penghinaan ini. Redaksi Media Sergap 7 akan terus memantau perkembangan kasus ini demi keberimbangan informasi.

 

Redaksi

 

Komentar

Tampilkan

  • KAPORWIL MEDIA SERGAP 7/ DESAK PROSES HUKUM! Ucapan Hotman Paris Dinilai Hina Martabat Wartawan, Tak Cukup Minta Maaf
  • 0

Terkini

ads bottom PASANG IKLAN ?