-->

IKLAN

Iklan Atas

 


Aktivis Lingkungan Dorong Sambas Bangun Mitigasi Bencana Terpadu Berbasis Sains

Senin, 9/14/2026 WIB Last Updated 2026-09-14T16:32:54Z

“Mitigasi Harus Dimulai Sebelum Bencana Datang”

SERGAP DIRGANTARA7 | Senin, 14 September 2026



SAMBAS, KALIMANTAN BARAT — Kabupaten Sambas didorong memperkuat mitigasi bencana berbasis data, teknologi, tata air, dan kesiapsiagaan desa untuk menghadapi banjir, kekeringan, serta kebakaran hutan dan lahan (karhutla).


Aktivis lingkungan sekaligus pengamat kebijakan Sambas, Andri, menilai kesiapsiagaan daerah perlu bergeser dari pola tanggap darurat menuju pencegahan yang mampu membaca risiko lebih dini.


Kita tidak dapat memastikan tekanan iklim beberapa tahun ke depan, tetapi kita dapat menentukan seberapa siap Sambas menghadapinya. Risiko harus dibaca sebelum berubah menjadi bencana,” katanya.


Urgensi itu terlihat sepanjang 2026. BNPB mencatat banjir akibat luapan Sungai Sambas di Desa Sabung, Kecamatan Subah, pada Mei. Sementara data Pemkab Sambas berdasarkan SiPongi mencatat karhutla Januari-April mencapai 1.954,96 hektare di 14 kecamatan. Pada September, pemerintah daerah juga menangani karhutla bersamaan dengan keterbatasan air bersih di sejumlah wilayah.


Kondisi tersebut menunjukkan perlunya pendekatan yang menghubungkan tata air, gambut, sungai, lingkungan, kesehatan, pertanian, ekonomi, pendidikan, dan kesiapsiagaan masyarakat.


Data Harus Menjadi Tindakan


BPBD bersama perangkat daerah terkait perlu memperkuat pemantauan curah hujan, tinggi muka air, kondisi gambut, hotspot, kualitas udara, sumber air, serta laporan desa yang diverifikasi di lapangan.


Data kebencanaan tidak boleh berhenti sebagai arsip. Data harus menentukan kapan patroli diperkuat, sumber air disiapkan, desa diperingatkan, dan personel digerakkan,” ujarnya.


Di kawasan gambut, kemampuan daerah dapat diperkuat secara bertahap melalui kamera atau drone termal, alat ukur muka air, pompa portabel, sumur bor, pemantau PM2.5, stasiun cuaca, dan pemetaan digital.


Pengadaan peralatan harus mengikuti peta risiko serta didukung petugas terlatih, prosedur kerja, perawatan, dan ukuran keberhasilan yang jelas.


Belanja alat bukan tujuan. Ukurannya adalah seberapa jauh risiko berkurang dan masyarakat terlindungi.


Tata Air dan Desa Menjadi Kunci


Saat musim hujan, fungsi sungai, drainase, kawasan resapan, dan tempat penampungan air perlu dijaga. Ketika kemarau, sumber air dan kelembapan gambut harus dipertahankan sebelum kondisi mencapai tahap kritis.


Sedia payung sebelum hujan kini tidak lagi cukup. Kita juga perlu menampung air sebelum kemarau, memperkuat atap sebelum badai, dan membenahi talang sebelum banjir. Daerah yang tangguh bukan yang paling sibuk setelah bencana, tetapi yang paling siap sebelum bencana datang.


Kesiapsiagaan juga perlu diperkuat melalui Desa dan Kelurahan Tangguh Bencana (Destana) yang dikembangkan bertahap sesuai tingkat risiko dan terhubung dengan BPBD.


Desa rawan idealnya memiliki peta ancaman, data kelompok rentan, sumber air, jalur evakuasi, relawan terlatih, sistem peringatan dini, dan komunikasi cepat dengan pemerintah daerah.


Pengetahuan warga mengenai jalur air, daerah genangan, kondisi gambut, arah angin, serta riwayat kebakaran juga penting dipadukan dengan teknologi.


Dampak Menjalar ke Banyak Sektor


Bencana yang terlambat dicegah atau ditangani dapat menimbulkan dampak berantai. Asap dan keterbatasan air meningkatkan risiko kesehatan; banjir dan kekeringan mengganggu pertanian serta ketahanan pangan; kerusakan akses dan aktivitas usaha menekan ekonomi; sementara kondisi lingkungan yang tidak aman dapat menghambat pendidikan.


Kerusakan ekosistem juga dapat memperbesar risiko berikutnya apabila sungai, daerah tangkapan air, gambut, dan sumber air kehilangan fungsi.


Karena itu, penanggulangan bencana perlu melibatkan BPBD, kesehatan, lingkungan hidup, pertanian, pendidikan, pekerjaan umum, pemerintah desa, dunia usaha, akademisi, dan masyarakat dalam satu sistem kerja.


Semakin lambat risiko dikendalikan, semakin besar biaya kesehatan, sosial, ekonomi, dan lingkungan yang harus ditanggung masyarakat.


Lingkungan Sehat adalah Hak


Mitigasi bukan semata urusan teknis. Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 menjamin hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat serta pelayanan kesehatan. Pasal 65 UU Nomor 32 Tahun 2009 juga menempatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagai bagian dari hak asasi manusia.


Karena itu, kesiapsiagaan bencana menyangkut perlindungan keselamatan, kesehatan, ruang hidup, dan keberlanjutan penghidupan masyarakat.


Andri menilai kualitas kebijakan tidak cukup diukur dari banyaknya program atau peralatan, tetapi dari manfaat yang dirasakan warga.


Kebijakan yang baik harus menghadirkan rasa aman, memberi kenyamanan, dan bermuara pada kesejahteraan. Sambas harus mampu membaca risiko lebih cepat, mencegah lebih awal, bertindak tepat, dan pulih lebih kuat. Mitigasi tidak boleh baru dimulai ketika air sudah meluap atau asap sudah terlihat,” pungkasnya.

Komentar

Tampilkan

  • Aktivis Lingkungan Dorong Sambas Bangun Mitigasi Bencana Terpadu Berbasis Sains
  • 0

Terkini

ads bottom PASANG IKLAN ?