SERGAP 7// INDRAMAYU – Potret memprihatinkan menampakkan hasil proyek pembangunan jalan Purwajaya Kedaton, yang dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Indramayu senilai Rp 2,87 miliar. Hanya berselang lebih sebulan sejak Berita Acara Serah Terima (BAST) ditandatangani pada Juni 2026, permukaan jalan sudah retak-retak parah, memicu kecurigaan kuat adanya kelalaian hingga pelanggaran berat dalam proses pengerjaan.
Hasil investigasi awak media pada Senin (27/7/2026) membongkar fakta mencengangkan: pelaksana proyek CV Arbi Bagus Sejahtera (ABS) diduga tidak menerapkan standar teknis yang seharusnya dipenuhi. Tidak ditemukannya lapisan lean concrete sebagai landasan dasar jalan, serta tidak adanya pemasangan besi kawat wermes yang berfungsi menguatkan struktur jalan. Padahal, lokasi proyek berupa tanah gembus yang sangat membutuhkan pondasi kokoh.
Tak hanya itu, pemadatan tanah diduga dilakukan secara asal-asalan, dan material yang digunakan berupa batu pasir yang masih bercampur kadar tanah tinggi. Akibatnya, jalan yang baru saja diserahkan kini sudah rusak parah, padahal masih dalam masa pemeliharaan atau garansi pekerjaan.
Kondisi ini memancing kemarahan dan keraguan masyarakat terhadap kualitas pengawasan serta tanggung jawab pihak terkait. Masyarakat mempertanyakan bagaimana proyek dengan anggaran mencapai miliaran rupiah bisa rusak dalam waktu sangat singkat, seolah-olah dikerjakan hanya untuk mengecek pencairan dana tanpa mempedulikan manfaat jangka panjang bagi warga.
Awak media mendesak Dinas PUPR Kabupaten Indramayu untuk tidak menutup mata dan telinga. Segera lakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap kelayakan hasil pekerjaan serta pelanggaran prosedur yang terjadi. Selain itu, Inspektorat Daerah, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dan seluruh Aparat Penegak Hukum diminta segera turun tangan mengaudit seluruh administrasi dan penggunaan anggaran proyek ini. Jika terbukti ada penyimpangan, oknum yang terlibat baik dari pelaksana maupun pihak yang memberi kelonggaran harus diproses secara hukum tanpa pandang bulu.
Pihak redaksi membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak CV Arbi Bagus Sejahtera maupun instansi terkait untuk memberikan tanggapan dan klarifikasi yang memadai terkait dugaan pelanggaran dan kerusakan proyek ini.
John Tim Liputan Investigasi – Indramayu






