SERGAP 7// INDRAMAYU, 3 AGUSTUS 2026 — Proyek Rehabilitasi Gedung Kantor Kecamatan Karangampel yang dikerjakan CV Arjuna Panca Perkasa dengan anggaran Rp999 Juta bersumber dari APBD Kabupaten Indramayu, memicu kecurigaan kuat. Hasil pekerjaan terlihat asal jadi, diduga melanggar standar teknis dan aturan keselamatan kerja.
🔍 HASIL PENYELIDIKAN MEDIA:
❌ Pemasangan Bata Tidak Rata — Seperti Ombak
Pemasangan susunan bata pada dinding terlihat tidak rata bergelombang seperti ombak, menandakan tenaga kerja yang digunakan tidak berkompeten dan tidak bersertifikasi. Kualitas bangunan dipertanyakan, dikhawatirkan tidak awet dan membahayakan.
❌ Tanpa Mesin Molen — Aduk Semen Manual
Pencampuran semen dan pasir dilakukan secara manual tanpa mesin molen. Hal ini memperkuat dugaan kualitas campuran tidak sesuai spesifikasi teknis, sehingga diduga terjadi penghematan material atau pengurangan kualitas yang merugikan keuangan daerah.
❌ Tanpa Pengawasan, Pekerja Tanpa APD
Saat inspeksi awak media, Sabtu 1 Agustus 2026 sekitar pukul 14.00 WIB, tidak ada pelaksana maupun konsultan pengawas di lokasi. Pekerja bekerja tanpa Alat Pelindung Diri (APD), mengabaikan standar keselamatan kerja.
⚖️ DASAR HUKUM YANG DILANGGAR:
- 📜 Permen PUPR No.10 Tahun 2021 — Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK)
- 📜 PP No.50 Tahun 2012 — Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3)
- 📜 PP No.14 Tahun 2021 — Aturan Pelaksanaan UU No.2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi
📢 TEGAS:
"Anggaran hampir 1 Miliar rupiah seharusnya menghasilkan bangunan berkualitas, bukan bangunan asal jadi. Siapa yang bertanggung jawab atas kualitas buruk ini? Di mana pengawasan konsultan dan dinas terkait?"
Masyarakat meminta Inspeksi Mendadak, pemeriksaan ulang kualitas material, dan penindakan tegas terhadap pihak-pihak yang melanggar aturan serta merugikan keuangan daerah. Awak media akan terus memantau perkembangan kasus ini.
Sumber: Hasil Investigasi Awak Media |, Sergap 7 Indramayu, 3 Agustus 2026






