Sejumlah meja, kursi, dan pembatas ruangan ditemukan rusak serta berserakan. Informasi awal menyebut sejumlah remaja berada di sekitar sekolah pada Rabu sore, namun pihak yang bertanggung jawab belum dapat dipastikan.
SERGAP DIRGANTARA7 | SAMBAS, 28 Agustus 2026 — Sejumlah fasilitas di SD Negeri 7 Pemangkat, Jalan Gereja, Kecamatan Pemangkat, Kabupaten Sambas, ditemukan dalam kondisi rusak dan berantakan. Peristiwa tersebut menjadi perhatian karena menyangkut keamanan lingkungan pendidikan serta fasilitas publik yang digunakan langsung oleh peserta didik.
Berdasarkan dokumentasi yang diperoleh SERGAP DIRGANTARA7, sejumlah meja, kursi, dan bagian pembatas ruangan tampak terbalik, bertumpuk, berpindah dari posisi semula, serta sebagian mengalami kerusakan di dalam ruang sekolah.
Informasi awal yang dihimpun menyebutkan, kegiatan belajar di sekolah tersebut hingga Rabu, 26 Agustus 2026, masih berlangsung normal. Pada Rabu sore, terdapat keterangan bahwa sejumlah remaja terlihat berada di sekitar sekolah dan melakukan pelemparan batu ke arah bangunan.
Informasi yang diperoleh juga menyebut adanya pihak yang masuk ke dalam ruang kelas. Setelah kejadian, sejumlah kursi, meja, dan pembatas ruangan ditemukan dalam kondisi tidak seperti sebelumnya, termasuk sebagian fasilitas yang berpindah dari tempat semula.
Meski demikian, identitas, jumlah, dan keterlibatan pihak tertentu dalam seluruh kerusakan belum dapat dipastikan. Kronologi lengkap, motif, serta hubungan antara tindakan yang terlihat dengan kerusakan yang ditemukan masih perlu diverifikasi melalui keterangan saksi, pemeriksaan lokasi, dokumentasi pendukung, rekaman CCTV apabila tersedia, serta bukti lain yang dapat dipertanggungjawabkan.
Peristiwa ini memiliki kepentingan publik yang jelas. Sekolah merupakan ruang pendidikan sekaligus aset publik yang wajib dijaga keamanan, kelayakan, dan keberlangsungannya. Kerusakan fasilitas sekolah bukan hanya menimbulkan kerugian material, tetapi juga berpotensi mengganggu kenyamanan, rasa aman, dan proses belajar siswa.
Pihak sekolah bersama instansi terkait perlu segera melakukan inventarisasi kerusakan, pendataan nilai kerugian, pengamanan lingkungan sekolah, penelusuran kronologi, serta evaluasi sistem pengawasan di luar jam belajar. Langkah tersebut penting agar fasilitas yang terdampak dapat segera dipulihkan dan kejadian serupa tidak berulang.
Apabila hasil penelusuran menemukan adanya tindakan perusakan yang disengaja, penanganannya harus dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku berdasarkan fakta dan bukti, dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah. Jika pihak yang terlibat masih berusia anak, proses penanganannya juga wajib memperhatikan prinsip perlindungan anak.
Kepentingan utama dalam peristiwa ini adalah memastikan fakta terungkap, fasilitas pendidikan dipulihkan, keamanan sekolah diperkuat, dan hak peserta didik untuk belajar dalam lingkungan yang aman tetap terlindungi.




