-->

IKLAN

Iklan Atas

 


BPM Aksi Damai Soroti Parkir Rp19,1 Miliar, Kejati Kalbar Kembalikan Hibah ke Pemprov

Rabu, 8/26/2026 WIB Last Updated 2026-08-26T14:24:58Z

Di tengah kabut karhutla dan efisiensi anggaran, massa mempertanyakan prioritas APBD. Kajati Kalbar menjelaskan fasilitas diajukan sejak 2023 untuk parkir, pelayanan publik dan klinik, lalu menyatakan hibah akan dikembalikan kepada Pemprov.


SERGAP DIRGANTARA7 | PONTIANAK — Barisan Pemuda Melayu (BPM) Kalimantan Barat menggelar aksi damai di Kantor Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Rabu, 26 Agustus 2026, mempersoalkan anggaran pembangunan Gedung Parkir Kejati Kalbar sekitar Rp19,1 miliar sekaligus mendesak audit anggaran penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) 2026.


Di tengah kabut yang menyelimuti Pontianak, massa berkumpul di halaman Masjid Raya Mujahidin, Jalan Ahmad Yani, sekitar pukul 13.35 WIB, lalu melakukan long march menuju Kantor Kejati Kalbar.


Setibanya di lokasi, peserta aksi diterima jajaran Kejati Kalbar. Di depan gerbang, massa membawa poster dan menyampaikan tuntutan melalui orasi. Gusti Edy, yang memimpin aksi BPM, menyoroti urgensi dan prioritas penggunaan anggaran daerah untuk fasilitas tersebut. Pemberitaan lain pada hari yang sama mencatat aksi diikuti sekitar 400 orang kuranng lebih , dengan 10 perwakilan kemudian diterima langsung oleh Kajati Kalbar.


BPM mempertanyakan mengapa alokasi sebesar Rp19,1 miliar ditempatkan sebagai prioritas di tengah kondisi fiskal yang menuntut efisiensi serta masih adanya kebutuhan jalan, pendidikan, penerangan dan infrastruktur dasar di berbagai wilayah Kalimantan Barat.


“Persoalannya bukan hanya besar anggaran. Publik berhak mengetahui mengapa fasilitas ini menjadi prioritas, apa urgensinya, dan sebesar apa manfaatnya bagi masyarakat.”

 

Menurut massa, keterbatasan ruang fiskal membuat setiap keputusan anggaran harus memiliki dasar kebutuhan, proporsionalitas dan manfaat publik yang jelas.


Desak Audit Anggaran Karhutla

 

Selain anggaran pembangunan fasilitas Kejati, BPM mendesak aparat penegak hukum mengaudit penggunaan anggaran penanganan karhutla Tahun 2026.


Tuntutan tersebut mencakup transparansi penggunaan anggaran, penegakan hukum terhadap pihak yang terbukti melakukan pembakaran, serta perlindungan terhadap hutan Kalimantan.


Kajati Kalbar Beri Klarifikasi


Usai orasi, 10 perwakilan BPM diterima langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Dr. Emilwan Ridwan. Sejumlah awak media turut mengikuti pertemuan.


Dalam klarifikasinya, Emilwan menyatakan menghargai kritik dan aspirasi masyarakat. Ia menjelaskan permohonan bantuan sarana dan prasarana telah diajukan sejak 2023 berdasarkan kebutuhan organisasi untuk peningkatan pelayanan publik, fasilitas pelayanan kesehatan atau klinik, serta penataan area parkir.


Menurut penjelasan Kejati, bagian bawah bangunan direncanakan sebagai area parkir bagi pegawai dan masyarakat, sementara bangunan secara keseluruhan tidak semata-mata diperuntukkan bagi parkir, tetapi juga untuk tambahan ruang pelayanan publik dan fasilitas kesehatan.


Kejati juga menyatakan proses pengajuan baru dapat diakomodasi dalam Tahun Anggaran 2026 setelah melalui tahapan perencanaan, pembahasan, penganggaran dan administrasi Pemprov Kalbar. Pemberian hibah kepada satuan kerja pemerintah pusat disebut dimungkinkan sepanjang memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.


Hibah Dikembalikan ke Pemprov


Dalam perkembangan penting setelah klarifikasi tersebut, Kejati Kalbar menyatakan akan menyerahkan kembali hibah bangunan itu kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat.


Langkah tersebut disebut sebagai bentuk komitmen terhadap kepentingan masyarakat, transparansi dan kemanfaatan umum, sekaligus agar dukungan Pemprov dapat dimanfaatkan bagi kebutuhan masyarakat yang lebih mendesak sesuai ketentuan yang berlaku.


Keputusan itu memberi dimensi baru terhadap polemik yang sebelumnya berpusat pada angka Rp19,1 miliar. Persoalannya kini bergeser pada bagaimana Pemprov Kalbar menindaklanjuti pengembalian tersebut, bagaimana status anggaran dan asetnya, serta ke mana prioritas sumber daya daerah selanjutnya diarahkan.


Usai mendengarkan klarifikasi Kajati Kalbar, massa BPM membubarkan diri secara tertib dan aman.


Aksi tersebut menunjukkan bahwa pengawasan publik terhadap APBD tidak berhenti pada besar kecilnya angka. Urgensi, prioritas, manfaat, proses pengambilan keputusan dan pertanggungjawaban aset menjadi ukuran penting dalam menilai kualitas sebuah kebijakan anggaran.


SERGAP DIRGANTARA7 | PONTIANAK
Rabu, 26 Agustus 2026


Komentar

Tampilkan

  • BPM Aksi Damai Soroti Parkir Rp19,1 Miliar, Kejati Kalbar Kembalikan Hibah ke Pemprov
  • 0

Terkini

ads bottom PASANG IKLAN ?