Banjir, kekeringan, karhutla dan kabut asap menjadi alarm ekologis yang menuntut evaluasi lebih dalam. Perlindungan lingkungan tidak cukup diukur dari program dan anggaran, tetapi dari kemampuan kebijakan mencegah kerusakan dan menjaga daya dukung kehidupan.
SERGAP DIRGANTARA7 | KALIMANTAN BARAT Sabtu 29 Agustus 2026 — Banjir saat musim penghujan, lalu kekeringan, kebakaran hutan dan lahan serta kabut asap ketika kemarau, tidak cukup dipandang sebagai rutinitas musiman. Pola yang terus berulang justru harus menjadi dasar untuk menguji seberapa efektif perlindungan lingkungan hidup, tata ruang, pengelolaan hutan, gambut dan daerah aliran sungai di Kalimantan Barat.
Perubahan iklim dan El Niño memang memperbesar tekanan, tetapi bukan satu-satunya faktor. Kondisi tutupan hutan, tata air gambut, DAS, pemanfaatan lahan, perizinan serta kualitas pengawasan menentukan apakah suatu wilayah mampu menahan tekanan alam atau justru semakin rentan terhadap bencana.
Andre, aktivis lingkungan Kalimantan Barat asal Kabupaten Sambas, menilai evaluasi kebijakan tidak boleh berhenti pada jumlah kegiatan, besarnya anggaran atau proyek yang dinyatakan selesai.
“Kalau musim hujan kita terus menangani banjir dan musim kemarau kembali memadamkan api, publik berhak bertanya: di mana hasil nyata kebijakan perlindungan lingkungan selama ini?”
Menurutnya, ukuran keberhasilan harus sederhana dan dapat dibuktikan: apakah kerusakan berkurang, hutan dan DAS semakin terlindungi, gambut tetap berfungsi, kebakaran berulang menurun, serta kualitas air dan udara membaik.
“Kalau program dan anggaran terus berjalan tetapi risiko dan kerusakan terus berulang, maka yang harus diperiksa bukan hanya kondisi alam, tetapi juga efektivitas kebijakan, kualitas pengawasan dan tata kelolanya.”
Dalam perspektif hukum, izin bukan pembenaran tanpa batas. Pemanfaatan sumber daya alam tetap harus tunduk pada daya dukung dan daya tampung lingkungan, tata ruang, prinsip kehati-hatian serta kewajiban mencegah kerusakan.
“Izin adalah instrumen administrasi, tetapi daya dukung lingkungan adalah batasnya. Sungai tidak membaca izin, api tidak membaca sertifikat, dan asap tidak berhenti di batas konsesi.”
Persoalan ini juga menyangkut keadilan publik. Ketika manfaat ekonomi dinikmati pihak tertentu, sementara biaya kebakaran, pencemaran, gangguan kesehatan dan pemulihan ditanggung masyarakat serta negara, maka keuntungan menjadi privat tetapi kerugiannya dipindahkan kepada publik.
Karena itu, kebijakan lingkungan harus bergeser dari sekadar menangani bencana menuju mencegah kerusakan melalui perlindungan hutan dan gambut, pengelolaan DAS berbasis sains, disiplin tata ruang, pengawasan izin, keterbukaan data, pemulihan lingkungan dan penegakan hukum yang konsisten.
Dalam prinsip rahmatan lil ‘alamin, manusia bukan pemilik mutlak bumi, melainkan pemegang amanah untuk menjaga kehidupan dan mewariskan lingkungan yang layak kepada generasi berikutnya.
Andre menutup:
“Alam tidak membutuhkan janji, tetapi tindakan nyata dari manusia yang berakal dan bertanggung jawab. Kita hidup di bumi khatulistiwa yang kaya. Jangan sampai kaya sumber daya, tetapi miskin pengetahuan lingkungan dan miskin tindakan.”
“Pertanyaan terbesar hari ini bukan berapa banyak alam yang masih bisa kita ambil, tetapi bumi seperti apa yang akan kita wariskan kepada anak cucu.”
Kalimantan Barat tidak kekurangan peringatan. Yang harus diuji sekarang adalah apakah kebijakan masih sibuk mengobati akibat, atau sudah berani membenahi sebab




