-->

IKLAN

Iklan Atas

 


GRAK Nilai Pembaruan Tiga Raperda Sambas Perkuat Kepastian Hukum dan Tata Kelola Daerah

Rabu, 8/12/2026 WIB Last Updated 2026-08-12T14:10:50Z

Penyelarasan peraturan daerah dengan perkembangan regulasi nasional menjadi langkah strategis menuju pemerintahan yang tertib, transparan, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.



SAMBAS ,Rabu 12 Agustus 2026 SERGAPDirgantara7— LSM GRAK Sambas menilai langkah Pemerintah Kabupaten Sambas bersama DPRD membahas pembaruan tiga regulasi strategis mencerminkan komitmen memperkuat kepastian hukum dan kualitas tata kelola pemerintahan daerah.


Ketiga Raperda tersebut dibahas dalam rapat paripurna pandangan umum fraksi di Ruang Sidang Utama DPRD Sambas, Selasa (11/8/2026).


Raperda itu meliputi perubahan Perda Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, perubahan Perda Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, serta RTRW Kabupaten Sambas Tahun 2026–2046.


Ketua LSM GRAK Sambas, Andri, mengatakan evaluasi terhadap regulasi daerah merupakan langkah konstruktif untuk menjaga keselarasan hukum sekaligus memastikan kebijakan tetap sesuai dengan kebutuhan pembangunan dan pelayanan masyarakat.


“Perda harus memenuhi tiga ukuran utama: menghadirkan keadilan, selaras dengan peraturan yang lebih tinggi, dan menjawab kebutuhan nyata masyarakat. Pembaruan aturan menjadi langkah strategis apabila substansinya berbasis data, dapat dilaksanakan, dan dipertanggungjawabkan,” kata Andri.


Perubahan Perda Barang Milik Daerah relevan dengan PP Nomor 28 Tahun 2020 dan Permendagri Nomor 7 Tahun 2024. Regulasi tersebut memperbarui ketentuan mengenai penggunaan, pemanfaatan, penilaian, pemindahtanganan, penghapusan, dan pengukuran kinerja pengelolaan aset daerah.


Pada sektor keuangan, Perda Sambas Nomor 3 Tahun 2020 telah mengacu pada PP Nomor 12 Tahun 2019. Evaluasi diperlukan untuk memastikan pengaturannya tetap konsisten dengan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 yang diterbitkan setelah Perda tersebut ditetapkan.


Sementara itu, penyusunan RTRW Sambas 2026–2046 perlu memperhatikan dan diselaraskan dengan UU Penataan Ruang, PP Nomor 21 Tahun 2021, serta Permen ATR/BPN Nomor 11 Tahun 2021 sebagaimana diubah dengan Permen ATR/BPN Nomor 6 Tahun 2026.


GRAK menilai RTRW mempunyai kedudukan penting dalam mengarahkan pembangunan kawasan perbatasan, investasi, infrastruktur, pertanian, kawasan pesisir, dan perlindungan lingkungan selama dua dekade mendatang. Penetapan zonasi karena itu perlu ditopang data geospasial, kajian lingkungan, mitigasi bencana, dan pemetaan dampak terhadap masyarakat.


“Perda bukan sekadar teks administratif. Ia menjadi pedoman kewenangan, pengelolaan anggaran dan aset, serta arah pemanfaatan ruang. Setiap norma harus memiliki dasar yang jelas, ukuran keberhasilan, dan mekanisme pertanggungjawaban,” tegas Andri.


GRAK mendorong Pemkab dan DPRD memperkuat pembahasan melalui keterbukaan naskah akademik, matriks perubahan pasal, analisis dampak fiskal, data aset, peta digital RTRW, kajian lingkungan, serta dokumentasi konsultasi publik.


Menurut Andri, keterbukaan tersebut akan memperkuat legitimasi kebijakan, meningkatkan kepercayaan masyarakat, dan membantu pemerintah menghasilkan regulasi yang tepat sasaran.


“Langkah pemerintah memperbarui aturan patut diapresiasi. Keselarasan hukum menjadi fondasi, sedangkan ketepatan kebijakan, keterbukaan proses, dan manfaat nyata bagi masyarakat akan menjadi ukuran keberhasilannya,” pungkas Andri.

Komentar

Tampilkan

  • GRAK Nilai Pembaruan Tiga Raperda Sambas Perkuat Kepastian Hukum dan Tata Kelola Daerah
  • 0

Terkini

ads bottom PASANG IKLAN ?