Krisis lingkungan yang berulang menguji kemampuan Kalimantan Barat beralih dari respons darurat menuju pencegahan berbasis sains, kesehatan publik, tata kelola lanskap, dan kepastian hukum.
KALIMANTAN BARAT ,Selasa 11 Agustus 2026 SergapDirgantara7 – Kebakaran hutan dan lahan pada musim kering serta banjir pada musim hujan tidak lagi cukup dipandang sebagai persoalan musiman. Pola yang terus berulang menuntut evaluasi lebih serius terhadap ketahanan ekologis, tata ruang, dan kualitas tata kelola lingkungan Kalimantan Barat.
BMKG menyatakan El Niño kuat meningkatkan risiko kekeringan dan karhutla pada 2026. Kalimantan Barat termasuk wilayah prioritas pemantauan, sementara periode Agustus–September menjadi fase yang perlu diwaspadai. Hotspot yang terdeteksi satelit harus diperlakukan sebagai indikator anomali panas dan tetap memerlukan verifikasi lapangan.
Secara ilmiah, cuaca adalah pemicu, tetapi kondisi lanskap menentukan tingkat kerentanan. Hutan, gambut, daerah aliran sungai, kawasan tangkapan air, sungai, anak sungai, drainase, dan penggunaan lahan memengaruhi kemampuan suatu wilayah menyerap, menyimpan, serta melepaskan air.
Karhutla dan banjir memang tidak memiliki satu penyebab yang identik. Namun kemunculannya secara berulang merupakan alasan kuat untuk mengaudit fungsi DAS, tata air, perubahan penggunaan lahan, dan ketahanan hidrologis Kalbar.
Hutan, gambut, dan sungai karena itu harus diperlakukan sebagai infrastruktur ekologis, bukan ruang tersisa setelah pembangunan.
Kesehatan Publik Harus Menjadi Prioritas
Asap karhutla membawa PM2.5, partikulat halus yang dapat menembus jauh ke paru-paru dan berkaitan dengan gangguan pernapasan serta kardiovaskular.
Karena itu, keberhasilan pengendalian karhutla tidak cukup diukur dari jumlah hotspot atau luas area terbakar. Kualitas udara, durasi paparan, perlindungan kelompok rentan, dan kesiapan layanan kesehatan harus menjadi indikator utama.
Krisis ekologis pada akhirnya dapat berubah menjadi krisis kesehatan publik.
Tanggung Jawab Dimulai Sebelum Krisis
Operasi pemadaman ketika api membesar dan bantuan darurat ketika banjir datang tetap diperlukan. Namun ukuran tata kelola sesungguhnya adalah kemampuan mencegah risiko sebelum berkembang menjadi krisis.
Saat kondisi masih normal, pemerintah semestinya memperkuat perlindungan hutan dan kawasan tangkapan air, memulihkan DAS, menjaga tata air gambut, melindungi sempadan sungai, mengevaluasi perubahan fungsi anak sungai, serta mengendalikan penggunaan ruang berdasarkan daya dukung lingkungan.
Pertanyaannya bukan hanya seberapa cepat pemerintah bereaksi ketika bencana datang, tetapi apa yang dikerjakan ketika risiko masih dapat dicegah.
Kepastian Hukum Harus Bekerja
Kepastian hukum harus memastikan aturan yang jelas, pengawasan yang konsisten, penindakan berbasis bukti, serta kewajiban pemulihan yang benar-benar dilaksanakan.
Jika pembakaran disengaja terbukti, penegakan hukum perlu mengikuti bukti hingga rantai kendali, pembiayaan, dan pihak yang memperoleh manfaat apabila keterkaitannya dapat dibuktikan, dengan tetap menjunjung asas praduga tidak bersalah.
Hukum lingkungan tidak boleh hanya hadir setelah kerusakan terjadi. Pencegahan dan pengawasan harus bekerja di hulu, sebelum biaya ekologis berubah menjadi beban sosial dan kesehatan.
Kampus Harus Bersuara
Aktivis lingkungan Kalbar, Andri, mendorong perguruan tinggi dan kalangan akademik lebih aktif menghadirkan riset independen serta kritik berbasis bukti.
Kampus memiliki kapasitas mempertemukan kehutanan, hidrologi, kesehatan masyarakat, hukum, ekonomi lingkungan, dan analisis spasial untuk menguji kondisi DAS, gambut, kualitas udara, perubahan penggunaan lahan, serta efektivitas kebijakan.
Akademisi tidak harus menjadi oposisi politik. Kampus harus menjadi penguji ilmiah kebijakan publik.
Kalbar membutuhkan pergeseran dari respons krisis menuju tata kelola berbasis risiko. Ukuran keberhasilan bukan banyaknya rapat atau operasi darurat, tetapi berkurangnya kebakaran, membaiknya kualitas udara, terjaganya fungsi DAS dan sungai, menurunnya risiko banjir, berjalannya kepastian hukum, serta semakin terlindunginya masyarakat.
“Pertanyaan terpenting bukan seberapa cepat negara bertindak ketika krisis datang, tetapi apa yang dikerjakan ketika keadaan masih normal agar risiko yang telah diketahui tidak terus berubah menjadi bencana.”
Menjaga hutan, gambut, DAS, sungai, dan anak sungai Kalimantan Barat bukan agenda tambahan pembangunan. Itu adalah fondasi kesehatan publik, keselamatan masyarakat, kepastian hukum, dan keberlanjutan daerah.




