SERGAP 7// INDRAMAYU — JAWA BARAT — Kebakaran dahsyat yang melanda dan membakar habis tiga kapal sekaligus di kawasan Pelabuhan Karangsong, Kabupaten Indramayu, pada Sabtu, 8 Agustus 2026, kini membuka tabir pelanggaran yang sangat serius! Dugaan kuat menyebut tragedi ini terjadi BUKAN sekadar musibah biasa, melainkan akibat kelalaian berat, pengabaian aturan keselamatan, serta kemungkinan pelanggaran penyaluran bahan bakar yang dilakukan oleh PT PBP Trans Group.
AWAL MULA BENCANA: POMPA LISTRIK TANPA STANDAR MEMICU KEBAKARAN!
Berdasarkan informasi yang diperoleh awak media, saat kejadian berlangsung proses pengisian bahan bakar minyak dari kapal penyalur milik PT PBP Trans Group menuju KM Bintang Samudra milik Hj. Yuni. Saat itulah terjadi hubungan arus pendek (korsleting) pada alat pompa listrik / Boster yang dipakai!
ALAT INI DIDUGA TIDAK MEMENUHI SYARAT TEKNIS DAN STANDAR KESELAMATAN! Tidak memenuhi kelayakan operasi!
Percikan api dari kerusakan alat tersebut dengan cepat membesar menjalar ke mana‑mana. Tak hanya kapal yang sedang diisi, api merembat dan membakar habis DUA KAPAL LAINNYA di dekatnya! Ketiga kapal kini hangus rusak berat! Kerugian ratusan juta bahkan miliaran rupiah!
BANYAK PELANGGARAN YANG MUNCUL: KESELAMATAN, ALAT, HINGGA LEGALITAS!
Setelah kejadian ini, tak sekadar “korsleting” yang harus ditanya —
RANGKAIAN PELANGGARAN MENGGEMBUNG: Di mana prosedur keselamatan kerja? Saat pengisian BBM harus ada pengawasan ketat, larangan sumber api, serta Alat Pemadam Api Ringan / APAR SIAP PAKAI di lokasi! Mengapa tidak mampu mencegah api membesar? Apakah tersedia dan berfungsi layak?
Alat penyalur BBM sudah terdaftar dan diperiksa kelayakannya? Apakah punya surat laik operasi?
Harga dijual sekitar Rp 12.000 per liter — JAUH DI BAWAH HARGA UMUM! Apakah jenisnya benar‑benar solar industri resmi? Bagaimana pasokan dan dokumennya? Apakah sesuai ketentuan yang berlaku?
INI YANG HARUS DIPATUHI — JANGAN MELANGGAR!
PP No. 36 Tahun 2004 diubah PP No. 30 Tahun 2009: Mengatur izin & persyaratan seluruh usaha hilir minyak & gas — SEMUA HARUS IZIN & PATUH ATURAN!
Permen ESDM No. 13 Tahun 2018: Penyaluran BBM harus punya izin sesuai jenisnya — SPBN untuk nelayan, SPBB untuk Bunker — TIDAK BOLEH SEMBARANGAN JUAL! Tanpa izin = ILEGAL!
HARUS DIPERIKSA OLEH APH: JANGAN DITUTUPI!
“Musibah” ini mengandung banyak tanda tanda tanya besar — bisa jadi ini akibat lalai sengaja demi untung cepat tanpa peduli keselamatan jiwa maupun harta orang lain! Awak media mendesak:
👉 Polisi, Inspeksi Tambang & Keselamatan Kerja, Ditjen Migas, Bea Cukai serta instansi terkait segera turun tangan! Periksa:
1. Kelayakan alat penyalur & keselamatan kerja — siapa yang bertanggung jawab jika meledak & terbakar?
2. Izin operasi penyaluran — apakah lengkap & sah atau hanya berdagang sembarangan?
3. Dokumen asal usul, mutu serta keabsahan pasokan BBM yang dijual — harga aneh murah pasti ada alasannya!
4. Menghitung kerugian & siapa wajib ganti rugi — serta siapa yang harus dipertanggung‑jawabkan ke pengadilan!
PERINGATAN UNTUK SEMUA PIHAK!
Kebakaran hebat ini adalah PERINGATAN KERAS! Pelabuhan, dermaga, penyalur BBM di mana saja — TIDAK BOLEH MEMAKSA UNTUNG DENGAN CARA CEROBOH! Menghemat alat keselamatan atau pakai barang rusak/tidak standar = MEMBAYAR DENGAN API & KERUGIAN BESAR!
“Tidak ada alasan “kecelakaan biasa” kalau aturan dilanggar, alat tidak diperiksa, keselamatan dihemat‑hematkan! Setiap kerugian & kesalahan HARUS ADA YANG BERTANGGUNG JAWAB — DIPERIKSA, DITINDAK, DIPIDANA!”
Catatan Redaksi: Fakta & dugaan ini masih berkembang, butuh klarifikasi resmi PT PBP Trans Group serta hasil penyelidikan pihak berwenang. Media Sergap7 akan terus memantau & mengabarkan perkembangannya sampai JELAS & ADA HASILNYA!
Tim






