Dinkes Sambas mencatat 1.098 kasus ISPA hingga 12 Agustus 2026. Di tengah kabut asap, Relawan Satono Kecamatan Pemangkat bersama Sergap Dirgantara 7 membagikan 1.000 masker dengan dukungan Dinas Kesehatan Sambas dan RSUD Pemangkat.
SergapDirgantara7 SAMBAS, KALIMANTAN BARAT, Minggu 16 Agustus 2026 – Dinas Kesehatan Kabupaten Sambas mencatat 1.098 kasus Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA) hingga 12 Agustus 2026, ketika kabut asap mulai muncul di sejumlah wilayah pada musim kemarau.
Kepala Dinas Kesehatan Sambas, dr. Ganjar Eko Prabowo, mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan, menggunakan masker saat udara berasap, membatasi aktivitas luar bagi warga dengan gangguan pernapasan, serta segera mencari pelayanan medis jika mengalami batuk, sesak, atau keluhan pernapasan.
Dinkes menyebut belum terjadi lonjakan signifikan dibanding bulan sebelumnya. Karena itu, angka 1.098 kasus tersebut tidak dapat langsung dikaitkan seluruhnya dengan kabut asap. Secara epidemiologis, hubungan sebab-akibat membutuhkan data kualitas udara, durasi paparan, tren kasus, dan kondisi klinis masyarakat.
Risiko paparan tetap perlu diperhatikan. WHO menyebut partikulat halus PM2.5 dari asap kebakaran dapat menembus jauh ke paru-paru dan masuk ke aliran darah, serta berkaitan dengan gangguan pernapasan dan kardiovaskular. Anak-anak, lansia, ibu hamil, penderita penyakit kronis, dan kelompok rentan membutuhkan perlindungan lebih besar.
Gerakan 1.000 Masker
Di Pemangkat, Relawan Satono Kecamatan Pemangkat bersama Sergap Dirgantara 7 membagikan 1.000 masker kepada masyarakat, dengan dukungan Dinas Kesehatan Kabupaten Sambas dan RSUD Pemangkat.
Direktur RSUD Pemangkat, dr. Yana Sumartana, M.A.P., turut memberikan dukungan masker sebagai bagian dari langkah preventif untuk mengurangi paparan warga terhadap udara berasap.
Dokumentasi lapangan menunjukkan relawan membagikan masker langsung kepada pengguna jalan dan masyarakat di kawasan Pemangkat. Aksi tersebut memperkuat kolaborasi antara pemerintah, fasilitas kesehatan, relawan, dan masyarakat dalam menjaga kesehatan publik.
Masker dapat membantu mengurangi paparan partikulat, tetapi tidak mengatasi sumber pencemaran. Penanganan jangka panjang tetap bergantung pada pemantauan kualitas udara, kesiapan layanan kesehatan, perlindungan kelompok rentan, serta pencegahan dan pengendalian karhutla dari sumbernya.
Pesan gerakan ini dirangkum dalam satu kalimat:
“Merawat ikan berarti merawat airnya. Merawat manusia berarti merawat udaranya. Merawat air dan udara berarti merawat lingkungan, dan merawat lingkungan berarti merawat kehidupan.”
Kabut asap Sambas menunjukkan bahwa persoalan lingkungan dan kesehatan publik berada dalam satu mata rantai. Ketika kualitas udara memburuk, risiko tidak berhenti di atmosfer, tetapi dapat masuk ke tubuh manusia.
Karena itu, respons yang paling efektif bukan hanya hadir ketika masyarakat mulai sakit, tetapi bekerja lebih awal melalui pencegahan karhutla, pemantauan kualitas udara, dan kesiapan layanan kesehatan sebelum risiko berkembang menjadi krisis.
Udara sehat adalah kebutuhan dasar kehidupan sekaligus hak konstitusional. Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 menegaskan hak setiap orang untuk memperoleh lingkungan hidup yang baik dan sehat. Menjaga kualitas udara berarti menjaga paru-paru, kesehatan masyarakat, lingkungan, dan memenuhi tanggung jawab negara dalam melindungi kehidupan.
SERGAPDIRGANTARA7





