-->

IKLAN

Iklan Atas

 


KEMENAG TANGGAMUS KLARIFIKASI DUGAAN PUNGLI MONEV BOS: PENARIKAN DANA TERKAIT KEGIATAN LOMBA BUKAN PUNGUTAN LAYANAN

Redaksi™
Jumat, 8/14/2026 WIB Last Updated 2026-08-13T18:47:54Z


SERGAP 7//TANGGAMUS - Menanggapi pemberitaan  Harian dirgantara 7 yang beredar terkait dugaan pungutan liar pada kegiatan pemantauan dan evaluasi Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang menimpa 28 madrasah di Kabupaten Tanggamus, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tanggamus mengeluarkan klarifikasi sekaligus hak jawab guna meluruskan fakta yang berkembang, Kamis (13/08/2026)

.

Kemenag Kabupaten Tanggamus menegaskan pihaknya tidak pernah mengeluarkan kebijakan maupun instruksi apa pun kepada madrasah untuk melakukan pemungutan uang berkaitan kegiatan Monev Dana BOS Tahun Anggaran 2025

 

“Kami belum pernah menyuruh memungut biaya apa pun. Apabila ada penarikan uang terjadi, wajib diperiksa jelas asal‑usul, dasar hukum serta untuk keperluan apa,” tegas pernyataan resmi Kemenag Tanggamus

.

Setelah dilakukan penelusuran dan dikonfirmasi langsung kepada pihak yang bersangkutan (berinisial S), ternyata ditemukan fakta berbeda dari judul berita semula: penarikan dana tersebut bukan untuk keperluan Monev BOS, melainkan untuk biaya kegiatan perlombaan antar‑madrasah wilayah barat serta persiapan menyambut bulan suci Ramadan. Seluruh bukti berupa daftar hadir rapat, rincian biaya maupun sisa uang masih ada dan siap dipertanggungjawabka


Meskipun demikian, Kemenag Tanggamus tetap menyatakan tidak membenarkan segala bentuk pungutan yang tidak memiliki dasar hukum atau ketentuan resmi. Pihaknya juga terus melakukan verifikasi menyeluruh terhadap dokumen, daftar nama madrasah beserta nominal yang beredar, untuk memastikan kebenaran dan kelengkapan informasi.


“Karena terdapat perbedaan fakta ini, maka ada kekeliruan pemahaman dalam pemberitaan sebelumnya. Kami memohon hak jawab ini dimuat agar masyarakat mendapatkan informasi yang berimbang dan utuh,” bunyi pernyataan tersebut.


Segala ketentuan pengelolaan dana wajib mengacu pada Petunjuk Teknis Dirjen Pendidikan Islam Nomor 944 Tahun 2026. Masyarakat maupun pengelola madrasah diimbau segera melaporkan jika ada pihak yang meminta uang dengan mengatasnamakan Kementerian Agama.


“Kami tetap berpegang teguh pada asas praduga tak bersalah, menjaga transparansi, akuntabilitas serta memastikan setiap rupiah dana yang ada benar‑benar digunakan untuk kepentingan pendidikan dan peserta didik,” tutup pernyataan Kemenag Kabupaten Tanggamus.


(Rilis Kantor Kemenag Tanggamus

Komentar

Tampilkan

  • KEMENAG TANGGAMUS KLARIFIKASI DUGAAN PUNGLI MONEV BOS: PENARIKAN DANA TERKAIT KEGIATAN LOMBA BUKAN PUNGUTAN LAYANAN
  • 0

Terkini

ads bottom PASANG IKLAN ?