SERGAP 7// CIREBON — Aktivitas galian C di wilayah Desa Jagapura, Kecamatan Gegesik, Kabupaten Cirebon, menjadi sorotan. Kegiatan penggalian tanah yang diduga berlangsung tanpa perizinan resmi tersebut dinilai perlu mendapat perhatian serius dan tindakan cepat dari Aparat Penegak Hukum (APH), khususnya Polres Cirebon.
Aktivitas tersebut diduga telah berlangsung cukup lama dan tetap berjalan secara terbuka. Kondisi ini memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai pengawasan serta langkah penegakan hukum terhadap kegiatan galian C yang diduga tidak memenuhi ketentuan perizinan.
Selain dugaan persoalan legalitas, aktivitas keluar-masuk armada dump truck disebut menimbulkan keresahan warga dan pengguna jalan. Debu yang ditimbulkan dari mobilitas kendaraan pengangkut tanah dikeluhkan karena berpotensi mengganggu kenyamanan masyarakat dan keselamatan para pengguna jalan.
Saat melakukan penelusuran di lokasi, awak media melihat adanya aktivitas penggalian di area persawahan. Terlihat dua unit alat berat jenis excavator dan sejumlah kendaraan dump truck yang sedang beroperasi.
Di lokasi juga tampak pihak yang disebut sebagai pengelola atau penanggung jawab kegiatan.beriinisial A dan I, Berdasarkan keterangan seorang pekerja kepada awak media, tanah hasil galian disebut diangkut dan dijual dengan harga sekitar Rp110 ribu per dump truck menuju wilayah Desa Kaliwedi. Informasi tersebut masih memerlukan klarifikasi lebih lanjut dari pihak-pihak terkait.
Yang menjadi perhatian, muncul informasi bahwa lokasi galian dan pihak pengelola diduga pernah didatangi aparat penegak hukum (APH) Namun, aktivitas penggalian disebut masih terus berlangsung. Jika informasi tersebut benar, publik tentu menunggu kejelasan mengenai hasil pengawasan, status perizinan kegiatan, serta langkah yang akan diambil oleh instansi dan aparat yang berwenang. Sabtu 22/8.2026
Masyarakat berharap APH, khususnya Polres Cirebon, dapat bergerak cepat melakukan pengecekan langsung dan investigasi secara profesional. Pemeriksaan perlu dilakukan terhadap seluruh aspek, mulai dari legalitas usaha, dokumen perizinan, status lahan, kesesuaian pemanfaatan ruang, hingga dampak lingkungan dan aktivitas kendaraan pengangkut.
Apabila dalam pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran hukum atau kegiatan yang dilakukan tanpa izin sebagaimana dipersyaratkan dalam ketentuan perundang-undangan, maka penindakan harus dilakukan secara tegas, transparan, dan tanpa pandang bulu.
Sebaliknya, apabila pihak pengelola memiliki seluruh dokumen dan izin yang sah, maka hal tersebut juga perlu dijelaskan secara terbuka kepada publik agar tidak berkembang dugaan dan spekulasi di tengah masyarakat.
Kegiatan penggalian tanah, khususnya di kawasan persawahan, tidak dapat dipandang sebagai persoalan sepele. Status lahan, perizinan, perlindungan terhadap lahan pertanian, dampak lingkungan, serta keselamatan masyarakat harus menjadi perhatian utama. Aparat dan instansi terkait diharapkan tidak hanya melakukan pemantauan, tetapi juga memastikan seluruh kegiatan berjalan sesuai aturan yang berlaku.
Hukum harus hadir secara nyata. Jangan sampai muncul kesan bahwa kegiatan yang diduga melanggar aturan dapat terus beroperasi tanpa kejelasan penanganan. Karena itu, APH dan pemerintah daerah didorong untuk segera turun ke lapangan, memeriksa fakta secara objektif, dan menyampaikan hasilnya kepada publik sesuai kewenangan masing-masing.
Redaksi menegaskan bahwa seluruh informasi dalam pemberitaan ini disampaikan berdasarkan hasil penelusuran dan keterangan yang diperoleh di lapangan. Dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah, redaksi membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak pengelola, pemilik lahan, aparat penegak hukum, pemerintah daerah, maupun pihak lain yang disebut atau berkaitan dalam informasi ini untuk memberikan klarifikasi, hak jawab, dan hak koreksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Redaksi






