-->

IKLAN

Iklan Atas

 


MASYARAKAT TUNTUT POLRES LUWU SEGERA PROSES HUKUM ERNI JOHAN! PALSUKAN NAMA PEJABAT POLRI & MENIPU PEDAGANG TELUR — TIDAK BISA DIAMKAN!

Redaksi™
Rabu, 9/09/2026 WIB Last Updated 2026-09-09T11:47:23Z


SERGAP 7// LUWU, SULAWESI SELATAN — Masyarakat secara tegas menuntut Kepolisian Resor (Polres) Luwu segera mengambil langkah hukum terhadap Erni Johan, oknum pegawai honorer Kantor Kecamatan Belopa yang diduga melakukan penipuan beruntun sekaligus memalsukan hubungan kekerabatan dengan pejabat Polri untuk mengintimidasi korban. Tuntutan ini muncul setelah seluruh fakta terungkap dan terbukti klaim "saudara Kombes Sukri di Mabes Polri" adalah kebohongan yang disengaja untuk menakut-nakuti korban agar tidak melapor!

 

 FAKTA LENGKAP PERISTIWA

Kronologi:

1. Erni Johan, pegawai honorer Kecamatan Belopa, meminjam kalung emas milik korban — seorang pedagang telur warga Perumahan Puri Senga Selatan — dengan alasan dipakai menghadiri acara di Makassar.

2. Setelah kembali, Erni mengaku emas itu dijambret di jalan, namun tidak ada laporan polisi, tidak ada bukti, tidak ada kejelasan waktu dan tempat kejadian.

3. Saat ditagih, Erni tidak mengembalikan emas maupun mengganti rugi. Janji ganti pada September 2026 terbukti palsu, lalu diundur lagi ke Oktober.

4. Saat korban terus menagih haknya, Erni Johan justru mengancam dengan kalimat:

"Saya punya saudara di Mabes Polri bernama SUKRI, berpangkat KOMBES! Kalau berani lapor, kamu yang akan rugi!"


5. Korban melakukan pengecekan — TERBUKTI TIDAK ADA HUBUNGAN KELUARGA SAMA SEKALI ANTARA ERNI JOHAN DAN KOMBES SUKRI! Nama, pangkat, dan hubungan kekerabatan itu SEMUA DIPALSUKAN untuk menakut-nakuti korban!

 

  DUA DUGAAN TINDAK PIDANA YANG HARUS DIPROSES POLRES LUWU

1. DUGAAN PENIPUAN — Pasal 492 KUHP

Setiap orang yang dengan tipu muslihat, rangkaian kebohongan, atau menggunakan nama maupun kedudukan palsu untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum...

✅ Meminjam emas dengan janji dikembalikan → tidak dikembalikan

✅ Mengaku dijambret padahal tidak ada bukti → kebohongan

✅ Menunda-nunda ganti rugi berulang kali → sengaja tidak berniat mengganti

 

2. DUGAAN PENGGUNAAN NAMA & KEDUDUKAN PALSU UNTUK MENGINTIMIDASI — Pasal 492 KUHP & Pasal 220 KUHP

 

Mengaku bersaudara dengan Kombes Sukri di Mabes Polri → TERBUKTI PALSU

 Menggunakan nama pejabat Polri untuk menakut-nakuti korban agar tidak melapor → bentuk pemaksaan dan intimidasi

 Memanfaatkan nama institusi Polri demi kepentingan pribadi → mencederai wibawa lembaga kepolisian

 

Tim

Komentar

Tampilkan

  • MASYARAKAT TUNTUT POLRES LUWU SEGERA PROSES HUKUM ERNI JOHAN! PALSUKAN NAMA PEJABAT POLRI & MENIPU PEDAGANG TELUR — TIDAK BISA DIAMKAN!
  • 0

Terkini

ads bottom PASANG IKLAN ?