SERGAP 7// Pangkalpinang- Satu perjuangan menegakkan keadilan atas kesewenang-wenangan di dunia kerja kembali bergulir. Hari ini, Senin (5/10/2026), tim Kuasa Hukum dari Eltopass & Partners Law Firm yang membela Muhammad Agung — pekerja yang telah mengabdi 9 tahun sebagai Operator SPBU — secara resmi mengambil langkah hukum ganda: mendaftarkan Permohonan Mediasi Tripartit sekaligus melaporkan dugaan tindak pidana ketenagakerjaan terhadap PT Bangun Citra Cahaya.
Langkah ini diambil setelah perundingan Bipartit putaran kedua gagal total, karena pihak perusahaan menolak membayar hak pesangon sesuai ketentuan undang-undang.
DUGAAN PELANGGARAN BESAR — LENGKAP DASAR HUKUMNYA:
1. Upah di Bawah Standar UMP Selama Bertahun-Tahun
Pekerja dibayar di bawah Upah Minimum Provinsi Kepulauan Bangka Belitung secara terus-menerus.
Melanggar Pasal 185 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan juncto UU Cipta Kerja — setiap perusahaan WAJIB membayar upah minimal sesuai ketetapan pemerintah daerah.
2. Tidak Ada Kontrak Kerja & Tanpa Peraturan Perusahaan
Pekerja dipekerjakan tanpa perjanjian kerja tertulis, padahal masa kerjanya sudah bertahun-tahun.
Melanggar Pasal 59, Pasal 102 ayat (1) UU No. 13/2003 — hubungan kerja wajib dibuktikan dengan perjanjian tertulis; Perusahaan wajib menyusun Peraturan Perusahaan.
3. Tata Tertib Dipakai sebagai Alat Intimidasi
Pakta integritas dan aturan internal justru dipakai untuk menekan pekerja agar mengundurkan diri secara sepihak — atas hal yang bukan alasan sah PHK menurut undang-undang.
Melanggar Pasal 154 ayat (1) UU No. 13/2003 — PHK hanya sah atas alasan-alasan yang ditetapkan undang-undang, tidak boleh atas kehendak sepihak perusahaan atau aturan internal semata.
4. Manipulasi Data OSS — Status "Usaha Mikro" yang Fiktif
Perusahaan terdaftar sebagai Usaha Mikro di sistem OSS, padahal operasional SPBU Selindung Baru nyata-nyata berskala jauh lebih besar. Status ini diduga sengaja dipakai untuk memangkas hak pesangon dan kewajiban lain.
Melanggar UU No. 20 Tahun 2008 tentang UMKM juncto UU No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal — data perizinan wajib sesuai fakta lapangan; pemalsuan data perizinan dapat dikenakan sanksi pidana dan administratif.
TEMBUSAN DIKIRIM SERENTAK:
1. Kementerian Ketenagakerjaan RI — Ditjen Binwasnaker & K3, Jakarta
2. Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Jakarta
3. EGM PT Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel, Palembang
4. Sales Area Manager Ritel Babel PT Pertamina Patra Niaga, Bangka Tengah
5. Manajemen PT Bangun Citra Cahaya — diserahkan langsung
KUTIPAN TEGAS:
"Klien kami mengabdi jujur selama 9 tahun. Haknya dipangkas dengan alasan yang dibangun di atas data yang tidak benar. Memakai status 'Usaha Mikro' fiktif untuk menelantarkan kewajiban terhadap pekerja adalah perbuatan yang melanggar hukum dan tidak boleh dibiarkan."
"Hukum ketenagakerjaan berlaku sama untuk semua — tidak boleh dimanipulasi lewat data administrasi yang bertentangan dengan kenyataan di lapangan. Kami tidak akan mundur."
— Ronald Josef Wonmally, S.H. — Kuasa Hukum Muhammad Agung
Saat ini, pihak penggugat tinggal menunggu panggilan sidang Tripartit dari Dinas Tenaga Kerja Kota Pangkalpinang, sekaligus menindaklanjuti pemeriksaan PPNS Ketenagakerjaan Provinsi Babel untuk memproses jajaran direksi PT Bangun Citra Cahaya secara pidana.
(Tim Liputan Media Sergap7)






