SERGAP7//Tanggamus, Lampung -Polemik pemasangan tiang dan kabel jalur listrik milik PLN di Pekon Atar Lebar, Kecamatan Bandar Negeri Semuong, Tanggamus masih terus bergulir. Barbara, keluarga dari pemilik lahan yang pohonnya di tebangi kemudian kayunya dijual oleh Panitia Lisdes ke salah satu warga di pekon Soponyono.
Dalam hal ini Barbara Anggota Polsek Wonosobo memberikan klarifikasi terkait pemberitaan oleh salah satu media online yang menyebutkan dirinya diduga mengintimidasi Panitia Lisdes untuk Uang Kompensasi, menurutnya itu tidak benar dan sengaja menyudutkan dirinya.
Anggota Polsek Wonosobo tersebut mengatakan, saat itu dirinya diberitahu keluarga jika pohon Durian yang ditebangi oleh Panitia Lisdes di jual kepada Lubis warga Pekon Soponyono.
“Awalnya saya dapat berita dari adek ipar bahwa kayu duren nya ditebang, lalu kayu tersebut dijual ke Soponyono kepada kak Lubis. Kemudian saya hubungi Hanafi selaku panitia minta klarifikasi atas penebangan beberapa pohon, seperti pohon kelapa , duren, sengon dan pinang,” ungkapnya. Minggu (18/5/2025).
Hanafi kemudian datang bersama Nofik, lanjut Barbara. Ia juga mempertanyakan terkait konpensasi lahan yang di tanami tiang dan pohon – pohon yang ditebangi tersebut.
“Saya menanyakan ke panitia apa betul giat tersebut tidak ada ganti rugi dan kompensasi seperti yang ada di Way Panas, karena belum lama ini saya ikut PAM sosialisasi ganti rugi dan Kompensasi tanam tumbuh dari PT. Akora, dan itu memang ada ganti ruginya. Untuk tanaman kelapa itu Rp5 juta dan pemasangan tiang itu Rp1 juta. Hanafi menjawab gak ada pak ini Lisdes pak dia berbeda,” kata Barbara menirukan Hanafi saat itu.
Barbara juga benar menyapaikan saat itu, jika meminta pemasangan KWH untuk rumah Diran dan Tri Agustina digratiskan.
“Benar, saya juga mengatakan boleh gak saya ikut kepanitian, kemudian boleh gak kalau Bapak Diran dan Titin (Tri Agustina_red) di gratisin pasang Kwh nya. Dijawab Hanafi, untuk dua hal ini akan dibicarakan dulu dengan panitia yang lain,” jelasnya.
Barbara juga membenarkan jika Hanafi memberikan uang senilai Rp5 juta kepada Depi (Suami Tri Agustina_red) dan minta maaf karena telah menjual kayu tersebut.
“Waktu itu Hanafi dan Nofik mengatakan permintaan maaf atas kejadian kayu duren yang dijual oleh panitia. Kemudian memberikan uang Rp5 juta ke adik ipar saya, sambil mengatakan bahwa itulah kesanggupan mereka untuk menggantikan penjualan kayu yang dijual,” bebernya.
Masih kata Barbara, esok harinya Diran dan Depi diminta untuk menandatangani sebuah surat oleh panitia, namun mereka tidak mau.
“Mertua dan adik ipar saya tidak mau tanda tangan, karna kata bapak Diran tidak ada sosialisasi terbuka diawal, barulah ada pernyataan panitia saat itu bahwa giat Lisdes ini tidak ada ganti rugi. Mendengar itu saya hubungi Hanafi, kalau memang PLN tidak mengeluarkan kompensasi ganti rugi ya gak papa, tapi tolong tiangnya dipasang ditanah lain lalu kelapanya ditanamin lagi,” timpalnya.
Terpisah, Diran pemilik lahan mengatakan, jika dirinya tidak mendampingi langsung proses penebangan pohon miliknya seperti dalam pemberitaan salah satu media online.
“Saya pas naik melihat pohon kelapa sama pohon duren sudah di tebang oleh panitia tampa kordinasi, sudah itu saya dan anak saya tidak terima dan anak saya melapor kan kejadian itu di Sektor Wonosobo,” ungkapnya.
Dalam pemberitaan, Barbara juga mengatakan bahwa lahan yang dilewati jaringan listrik merupakan milik keluarganya dan pemasangan tiang akan menurunkan nilai jual tanah dan berhak untuk menolak.
Roli.y