ads top menu

 


Diduga SPBU dengan nomor 64.795.02 Kabupaten Sekadau Melayani Oknum Pelaku Penimbun BBM Subsidi

By_Admin
Rabu, Juni 25, 2025
Last Updated 2025-06-25T08:40:57Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates

 


SERGAP7// Sekadau – Kalbar, kembali di temukan dugaan pelanggaran penyaluran BBM subsidi dan tidak sesuai prosedur pertamina. Hal tersebut terjadi wilayah rawak hulu, Kec Sekadau Hulu , Kabupaten Sekadau Kalimantan Barat dengan nomor SPBU 64.795.02.


Saat tim investigasi beberapa kali ke SPBU tersebut terlihat aktivitas keluar masuknya mobil melakukan pengisian BBM Bersubsidi seperti solar dan pertalite yang sering terlihat disetiap hari, banyak mobil antrian seperti truk dan pickup yang bermuatan jirigen/drum karet, kami hanya bisa melihat dan tidak berani untuk mempertanyakan hal tersebut. 


Masyarakat setempat pun juga sering membicarakan terkait pickup yang bermuatan jirigen itu melakukan pengisian BBM jenis solar / pertalite berulang-ulang serta di duga melakukan penimbunan.


Masyarakat tersebut yang enggan disebutkan namanya menuturkan, bahwa SPBU tersebut kerap melayani pelaku yang diduga melakukan penimbunan serta pembelian BBM subsidi tidak sesuai prosedur pertamina dan SPBU tersebut seperti mengabaikan aturan yang berlaku serta terlihat kebal hukum.


SPBU yang menjual BBM ke dalam jerigen, terutama BBM subsidi, dapat dikenai sanksi administratif berupa penghentian penyaluran BBM subsidi hingga pencabutan izin penyaluran BBM subsidi secara permanen.


Selain itu, jika terbukti terlibat dalam praktik penimbunan BBM, pelaku dapat dikenai sanksi pidana penjara dan denda yang cukup besar.



Pencegahan Penimbunan dan Penyalahgunaan:

Larangan ini untuk mencegah oknum yang membeli BBM bersubsidi dalam jumlah besar menggunakan jeriken untuk dijual kembali dengan harga lebih mahal atau untuk keperluan lain yang tidak sesuai peruntukannya.


Peraturan Perundangan:

• Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 mengatur tentang penyaluran BBM.

 

• Surat Edaran Kementerian ESDM Nomor 14.E/HK.03/DJM/2021 menyatakan bahwa penyalur retail (SPBU) hanya boleh menyalurkan BBM kepada pengguna akhir dan dilarang menyalurkan kepada pengecer yang bertujuan untuk mendapatkan keuntungan. 


• Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi juga mengatur larangan niaga BBM bersubsidi tanpa izin. 


Pengecualian:

Pembelian BBM dengan jerigen tetap dapat dilayani di SPBU jika disertai surat rekomendasi dari instansi berwenang, misalnya untuk petani atau nelayan dengan rekomendasi dari kepala desa atau SKPD terkait. 


Sanksi:

SPBU yang melanggar aturan ini dapat dikenakan sanksi, termasuk penutupan operasional secara berkala atau sanksi pidana.


 (Tim)

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl

ads bottom hb.segerah