Pringsewu, Lampung
SERGAPDIRGANTARA7 -Sidang perdana perkara dugaan tindak pidana korupsi penggunaan Dana Hibah Lembaga Pengembangan Tilawatil Quran (LPTQ) Kabupaten Pringsewu, yang digelar Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang Selasa 8 Juni 2025.
Sidang berjalan tertib dan dipimpin langsung oleh Ketua Majelis Hakim Enan Sugiarto, S.H., M.H., dengan anggota majelis Firman Khadah Tjindarbumi, S.H., dan juga Heri Hartanto, S.H., M.H.,
Sidang ini menjadi perhatian dari sejumlah pihak mengingat posisi terdakwa Drs. Heri Iswahyudi, M.Ag, merupakan mantan Ketua LPTQ sekaligus menjabat sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pringsewu
Dalam Sidang ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negri Kabupaten Pringsewu membacakan terdakwa perkara dugaan tindak pidana korupsi penggunaan dana hibah Lembaga Pengembangan Tilawatil Quran (LPTQ) Kabupaten Pringsewu di Tahun Anggaran 2022.
Pembacaan Surat Dakwaan Oleh Jaksa Penuntut Umum dari Kejari Pringsewu.
Bahwa atas surat dakwaan, Terdakwa Heri Iswahyudi didakwa melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan dua terdakwa lainnya yang telah lebih dahulu disidangkan, yaitu Tri Prameswari (Bendahara LPTQ) dan Rustiyan (Sekretaris LPTQ).
Bahwa atas perbuatan yang dilakukannya terdakwa di dakwa dengan Primair Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan kerugian keuangan negara sebesar Rp584.464.163,- sebagaimana tercantum dalam laporan hasil audit.
Atas dakwaan tersebut, dalam persidangan, pihak Terdakwa melalui penasihat hukumnya menyatakan akan mengajukan eksepsi atas surat dakwaan yang telah dibacakan.
Sidang berlangsung lancar dan kondusif, dan akan ditunda pada Selasa 15 Juli 2025 mendatang dengan agenda penyampaian eksepsi oleh pihak Terdakwa.
Roli.y