ads top menu

 


LP KPK TIPIKOR Pertanyakan Alasan Inspektorat Kubu Raya Menyebut "PROVOKATIF" Atas Laporan Permohonan Suspend Terhadap Pemeriksaan Dugaan LPKj Kades Seruat Yang "Fiktif" Ke Polres KKR

By_Admin
Jumat, September 26, 2025
Last Updated 2025-09-26T06:16:27Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates

 


SERGAP DIRGANTARA7// Kuburaya, Kalbar - Dewan Perwakilan Pusat Komisi Pengawasan Korupsi Tindak Pidana Korupsi Kalbar (DPP KPK - TIPIKOR Kalbar ), melalui Kadiv Advokasi nya, Asido Jamot Tua Simbolon, S. H., mempertanyakan kenapa Inspektur pada Kantor Inspektorat Kubu Raya menghentikan ( _suspend_) pemeriksaan terhadap perkara (laporan pengaduan masyarakat ) terkait Pengelolaan Keuangan Desa Seruat Tiga, Kecamatan Kubu, Kabupaten Kubu Raya, yang diduga sarat "korupsi" dan "fiktif", dengan alasan penghentian pemeriksaan dikarenakan ada nya " _tindakan provokatif_" yang dilakukan oleh KPK TIPIKOR, sesuai bunyi kalimat yang bersangkutan pada surat resmi yang dikeluarkan, dan yang di tujukan kepada Kapolres Kubu Raya, dengan nomor surat : 700.1/1343/Inspt, tertanggal 27 Agustus 2025 silam.


"Apa bukti sah dan berkekuatan hukum yang dapat ditunjukan oleh Inspektur Inspektorat Kubu Raya dengan menyebut lembaga kami (KPK TIPIKOR) telah melakukan tindakan " _provokatif_" dilapangan atas laporan pengaduan masyarakat yang disampaikan mereka kepada lembaga kami secara resmi, atas dugaan "korupsi" terhadap penggunaan Dana Desa (DD) yang dilakukan oleh oknum Kepala Desa Seruat Tiga, dan LKPj Kepala Desa yang juga diduga "fiktif", ujar Edo ( _sapaan akrab_ ).



"Istilah "_provokatif_" yang disebutkan Inspektur dalam surat resmi nya dapat membuat tafsir yang liar dikalangan masyarakat, dan khususnya dihadapan Aparat Penegak Hukum (APH) yang bersentuhan langsung dalam penanganan tindak lanjut laporan (pengaduan) masyarakat Desa Seruat Tiga ini.", tambah nya. 


" Kami tidak segan segan akan mengambil langkah hukum atas tuduhan yang dilontarkan oleh Sdr. H. Y. Hardito, Ak. MM, CA, CFrA, selaku Inspektur pada Kantor Inspektorat Kubu Raya, jika yang bersangkutan tidak dapat membuktikan kebenaran atas tuduhan nya yang menyebut Lembaga kami telah melakukan ' _aksi / tindakan provokatif_" dilapangan. Dan kami menunggu tanggapan yang bersangkutan selambat lambatnya dalam waktu 3 X 24 jam sejak pernyataan ini kami sampaikan di media.", tutup Edo. 


Perlu diketahui, bahwa masyarakat Desa Seruat Tiga, Kecamatan Kubu, Kabupaten Kubu Raya mempermasalahkan Penggunaan Dana Desa Periode 2021, yang terindikasi "korupsi", atau telah "di salah guna kan" penggunaan Dana Desa tersebut oleh oknum Kepala Desa (Kades) Seruat Tiga. Dan hingga kini laporan (pengaduan) masyarakat tersebut belum mendapatkan kejelasan dari pihak terkait. 


Sumber : Kadiv Advokasi DPP KPK TIPIKOR Kalbar


Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl

ads bottom hb.segerah