Sergap7//Pemangkat,2 november 2025 Sambas — Pasar Pemangkat yang dulunya dikenal sebagai pusat ekonomi tertib dan terkelola kini berubah wajah. Kondisi di lapangan menunjukkan kawasan ini semakin menyerupai pasar tumpah, dengan fasilitas umum yang tidak lagi berfungsi sebagaimana mestinya. Trotoar dibangun sesuai peruntukan , saluran air tertutup lapak, dan ruang terbuka publik berubah menjadi area aktivitas usaha tanpa penataan.
Kondisi ini tidak hanya mengganggu kenyamanan, tetapi juga menimbulkan pertanyaan serius tentang tata ruang kota, hak publik atas lingkungan yang tertib, serta peran pemerintah daerah.
Pasar Pemangkat: Magnet Ekonomi yang Kehilangan Struktur Ruang
Sebagai salah satu pusat aktivitas ekonomi terbesar di Kabupaten Sambas, Pasar Pemangkat memegang peran penting bagi warga pesisir selatan Sambas. Namun, tanpa pengelolaan yang tepat, berbagai persoalan muncul:
Trotoar dibangun berubah jadi area tempat dagang,
Jalur hijau dan tepi drainase ditempati bangunan semi permanen,
Sampah menumpuk tanpa pengelolaan standar,
Pejalan kaki kehilangan ruang aman, terutama anak sekolah, lansia, dan perempuan.
“Pasar tetap bisa hidup tanpa harus menyingkirkan ruang bersama. Tertib bukan berarti mematikan ekonomi rakyat, tapi mengatur agar semua mendapat ruang yang adil dan manusiawi,” ujar seorang pemerhati lingkungan setempat.
Pemda Diminta Hadir, Bukan Hanya Mengingatkan
Warga menilai pemerintah daerah belum menunjukkan langkah konkret selain imbauan. Mereka berharap Pemda tidak sekadar menertibkan parkir atau menegur pedagang, tetapi hadir dengan kebijakan yang terukur.
Solusi yang diusulkan pemerhati tata ruang dan lingkungan:
Penataan presisi kawasan pasar: jalur pedestrian, zona parkir, titik usaha rakyat, dan akses drainase diatur ulang secara jelas.
Pembentukan tim lintas OPD: PUPR, DLH, Satpol PP, Dishub, Disperindagkop & UKM, BPKAD, dan Camat untuk audit fasum dan perencanaan tata ruang terpadu.
Penerapan konsep usaha rakyat ramah ruang: gerobak Roda / lipat atau kios modular yang tidak menutup trotoar dan saluran air.dimana grobak yang aktivitas malam siang bisa bergser tempat parkir khusus grobak
Perizinan resmi & tertib administrasi: pemanfaatan ruang publik harus berdasarkan data, bukan penguasaan informal atau sewa tidak tercatat.
Pendekatan sosial, bukan penggusuran: pelibatan pedagang, warga, tokoh pasar, dan pemuda agar penataan dipahami sebagai pembinaan bersama.
Fasilitas Umum adalah Hak Publik – Dijamin oleh Hukum
Aktivis mengingatkan, fasum seperti trotoar, bahu jalan, jalur hijau, dan drainase adalah milik publik, bukan ruang kosong yang boleh dikuasai secara bebas. Ini diatur oleh:
UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang
UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
PP 27/2014 jo. PP 28/2020 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
“Menjaga ruang publik tidak berarti menghalangi ekonomi rakyat. Sebaliknya, pasar yang tertib dan bersih justru meningkatkan nilai ekonomi, menarik pengunjung, dan memberi rasa bangga pada kota,” tambahnya.
Harapan Publik: Solusi, Bukan Sekadar Toleransi
Warga menilai Pasar Pemangkat tidak boleh dibiarkan terus dalam pola “jalan sendiri”. Dibutuhkan langkah yang adil, manusiawi, dan berpihak pada masa depan kota.
“Pemangkat harus kembali dikenal sebagai pusat ekonomi Sambas—bukan karena semrawutnya, tetapi karena tertata, bersih, bersahabat, dan layak dikunjungi. Pemerintah perlu hadir, masyarakat perlu terlibat. Pasar harus hidup, tapi ruang publik juga harus dipulihkan,” ujar warga.
Laporan: SERGAP Dirgantara7



















