ads top menu

 


Tujuh Raperda Prioritas, GRAK: Sambas Sedang Menentukan Arah Kebijakan Daerah

 Sergap Dirgantara7
November 26, 2025
Last Updated 2025-11-25T21:42:20Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates



SAMBAS, KALIMANTAN BARAT  Sergap Dirgantara7 – DPRD Kabupaten Sambas menetapkan tujuh Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) sebagai prioritas dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026. LSM Gerakan Rakyat Anti Korupsi (GRAK) memandang paket regulasi ini sebagai penentu arah kebijakan daerah, khususnya dalam tata kelola keuangan publik, pengelolaan aset, demokrasi desa, dan penataan ruang jangka panjang.


Penetapan Propemperda disampaikan Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Sambas, Haji Suryadi, dalam Rapat Paripurna pada Selasa, 25 November 2025, yang dihadiri Wakil Bupati Heroaldi Djuhardi Alwi, pimpinan DPRD, serta perwakilan perangkat daerah. Ia menjelaskan bahwa penyusunan program legislasi daerah tersebut berlandaskan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan instruksi Kementerian Dalam Negeri yang mewajibkan setiap Raperda dalam Propemperda dibahas dan diselesaikan pada tahun berjalan.


Tujuh Raperda prioritas yang disepakati meliputi: Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025, Perubahan APBD 2026, APBD 2027, perubahan Perda Pengelolaan Keuangan Daerah, perubahan Perda Pengelolaan Barang Milik Daerah, perubahan Perda Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Desa, serta Raperda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Sambas 2026–2046. Komposisi tersebut menempatkan empat klaster strategis sebagai fokus kebijakan: pengelolaan anggaran, manajemen aset daerah, tata kelola demokrasi lokal, dan perencanaan ruang wilayah.


Agenda regulasi ini juga mencerminkan bagaimana kebijakan nasional terkait penguatan tata kelola keuangan daerah, penertiban aset, dan penataan ruang diterjemahkan di tingkat kabupaten. Propemperda 2026 di Sambas menjadi salah satu contoh implementasi sinkronisasi kebijakan pusat–daerah dalam kerangka otonomi daerah.


Dalam pernyataan resminya, GRAK memberikan apresiasi terhadap langkah DPRD dan Pemerintah Kabupaten Sambas yang menyusun Propemperda secara terencana dan selaras dengan kerangka hukum nasional. Namun GRAK menekankan bahwa tujuh Raperda ini tidak sekadar mengisi agenda legislasi tahunan, melainkan berpotensi membentuk konfigurasi tata kelola dan kualitas pelayanan publik di Sambas dalam beberapa tahun mendatang.


GRAK menilai, pembahasan Raperda yang berkaitan dengan APBD dan pengelolaan keuangan daerah perlu memastikan bahwa struktur anggaran benar-benar berpihak pada layanan dasar, seperti kesehatan, pendidikan, infrastruktur dasar, dan akses air bersih, bukan hanya menata ulang komposisi belanja. Pada saat yang sama, revisi Perda Pengelolaan Keuangan Daerah dan Perda Pengelolaan Barang Milik Daerah dipandang penting untuk memperkuat disiplin fiskal, transparansi, dan akuntabilitas pengelolaan aset, sehingga mendukung penertiban barang milik daerah dan mengurangi ruang ketidakpastian dalam pengambilan keputusan.


Terkait perubahan Perda Pilkades dan penyusunan RTRW 2026–2046, GRAK menyoroti perlunya desain regulasi yang menjaga integritas demokrasi desa dan memastikan RTRW disusun dengan mempertimbangkan daya dukung lingkungan, perlindungan kawasan lindung, serta keberlanjutan ruang hidup masyarakat. Menurut GRAK, kebijakan di dua sektor tersebut akan berpengaruh langsung pada stabilitas sosial, pengelolaan sumber daya, dan pola pembangunan wilayah di perbatasan utara Kalimantan Barat.


Dalam catatan kebijakannya, GRAK menilai Propemperda 2026 berpotensi menjadi momentum penting pembenahan tata kelola daerah apabila proses pembahasan dilaksanakan secara transparan, berbasis data, dan membuka ruang partisipasi publik yang bermakna. Tanpa keterbukaan, revisi regulasi dinilai berisiko tidak optimal dalam memperkuat hak warga dan menjawab kebutuhan nyata di lapangan.


Atas dasar itu, GRAK mendorong DPRD dan Pemerintah Kabupaten Sambas untuk membuka draf tujuh Raperda beserta naskah akademiknya kepada publik, menyelenggarakan uji publik dan dengar pendapat, serta melibatkan organisasi masyarakat sipil dan kelompok terdampak dalam setiap tahap pembahasan.


Sebagai garis sikap, GRAK merumuskan tiga parameter utama bagi keberhasilan tujuh Raperda tersebut: penguatan layanan dasar bagi warga, peningkatan akuntabilitas pengelolaan keuangan dan aset daerah, serta perlindungan yang memadai bagi demokrasi desa dan ruang hidup masyarakat. Dalam pandangan GRAK, pemenuhan parameter tersebut menjadi indikator penting apakah regulasi yang lahir benar-benar berkontribusi pada perbaikan tata kelola dan kualitas hidup masyarakat Kabupaten Sambas, sekaligus mencerminkan sejauh mana komitmen reformasi tata kelola daerah berjalan seiring dengan agenda pembenahan kebijakan nasional.


Tim-Sergap Dirgantara7

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl

ads bottom hb.segerah