Agenda pada 22 April 2026 menyoroti kejelasan status pengaduan masyarakat serta tindak lanjut LHP dalam kerangka kontrol sosial yang sah
Kalimatan Barat PONTIANAK , 22 April 2026 Sergap Dirgantara7 - Dewan Pimpinan Cabang Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Rakyat Anti-Korupsi (DPC LSM GRAK) melakukan konsultasi kelembagaan ke Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat dan BPK RI Perwakilan Kalimantan Barat pada Rabu, 22 April 2026. Konsultasi tersebut dilakukan untuk menindaklanjuti pengaduan masyarakat (DUMAS) yang sebelumnya telah disampaikan organisasi kepada kedua institusi.
Di KEJATI Kalbar, agenda konsultasi difokuskan pada kejelasan status penanganan DUMAS. Sementara itu, di BPK RI Perwakilan Kalimantan Barat, pembahasan diarahkan pada tindak lanjut Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas pengelolaan keuangan daerah.
Andri, Ketua DPC LSM GRAK Sambas, menegaskan bahwa kehadiran organisasi dalam agenda tersebut berada dalam kerangka kontrol sosial yang sah dan tidak dimaksudkan untuk mencampuri kewenangan institusi.
“Dalam tindak lanjut DUMAS ini, kami hadir bukan untuk mencampuri kewenangan penegak hukum, melainkan menjalankan fungsi kontrol sosial yang sah guna memastikan setiap laporan masyarakat diproses secara akuntabel, transparan, dan tidak terhenti pada administrasi tanpa kejelasan status,” ujarnya.
Dalam pertemuan dengan BPK RI Perwakilan Kalimantan Barat, DPC LSM GRAK menegaskan bahwa LHP tidak dapat berhenti pada status dokumen administratif semata. Organisasi menilai nilai akuntabilitas suatu pemeriksaan baru benar-benar terwujud apabila rekomendasinya bergerak ke ranah tindak lanjut yang nyata, terukur, dan dapat diuji secara hukum.
“Kami telah diterima dan dilayani dalam agenda konsultasi di BPK RI Perwakilan Kalimantan Barat sebagai bagian dari pelaksanaan kontrol sosial yang sah dan bertanggung jawab. Dalam konsultasi tersebut, kami menegaskan bahwa Laporan Hasil Pemeriksaan tidak boleh berhenti sebagai dokumen administratif, melainkan harus bergerak menjadi tindak lanjut yang nyata, terukur, dan dapat diuji secara hukum,” katanya.
Ia menambahkan, pengawasan publik tidak cukup berhenti pada penjelasan lisan, melainkan harus bertumpu pada kejelasan status, bukti tindak lanjut yang sah, dan pertanggungjawaban yang dapat diperiksa secara objektif.
“Bagi kami, esensi pengawasan bukan sekadar mendengar penjelasan, tetapi memastikan bahwa setiap temuan memiliki status yang jelas, bukti tindak lanjut yang sah, serta konsekuensi yang tegas apabila diabaikan, agar akuntabilitas keuangan daerah tidak dibekukan menjadi formalitas birokrasi,” lanjutnya.
Secara kelembagaan, pengaduan masyarakat merupakan salah satu jalur resmi bagi warga maupun organisasi masyarakat sipil untuk menyampaikan dugaan penyimpangan kepada aparat yang berwenang. Sementara itu, LHP BPK merupakan produk pemeriksaan keuangan negara yang membawa kewajiban tindak lanjut bagi entitas yang diperiksa dan dapat menjadi rujukan bagi Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) maupun aparat penegak hukum sesuai dengan kewenangannya masing-masing.
Dalam konsultasi tersebut, DPC LSM GRAK mencatat pihaknya diterima dan dilayani secara profesional oleh kedua institusi dalam koridor kewenangan masing-masing. Organisasi itu juga menilai adanya ruang komunikasi yang terbuka, tertib, dan proporsional, baik di lingkungan KEJATI Kalbar maupun BPK RI Perwakilan Kalimantan Barat.
Ke depan, DPC LSM GRAK menyatakan akan terus memantau perkembangan status DUMAS di KEJATI Kalbar serta tindak lanjut rekomendasi LHP di BPK Kalbar, termasuk melalui koordinasi lanjutan dengan APIP dan pihak-pihak terkait lainnya.
Organisasi itu juga menyatakan tetap membuka ruang komunikasi dengan publik dan media terkait perkembangan dari laporan yang telah disampaikan.
Sebagai organisasi masyarakat sipil di Kalimantan Barat, DPC LSM GRAK menegaskan komitmennya untuk menjalankan fungsi kontrol sosial terhadap tata kelola keuangan dan pelayanan publik melalui pengaduan masyarakat, analisis dokumen, dan advokasi kebijakan secara sah, tertib, dan bertanggung jawab.




